Menurut Novie, HA tidak merasa bahwa telah melindas korban. HA baru menyadari telah melindas korban setelah melihat ponsel korban tercecer ke samping.
"Saat dia berhenti karena melihat ada Hp di samping, tersangka melihat sudah ada korban di dalam," ungkapnya.
Baca juga: Kecelakaan Kerja, Seorang Pekerja Pabrik Semen di Manokwari Tewas
HA kemudian meminta bantuan kepada rekan kerjanya ketika melihat korban berada di bawah forklift. Rekannya itu lalu membantu mengeluarkan korban yang telah meninggal dunia.
Operator forklift itu langsung dibawa ke Mapolda Papua Barat pada Selasa Sore untuk pemeriksaan.
"Selain ditetapkan sebagai tersangka, HA kita tahan di Rutan Polda selama 20 hari ke depan, mulai hari ini hingga 13 Juni," katanya.
Penahanan terhadap HA berdasarkan subjektivitas penyidik supaya tersangka tidak melarikan diri.
Tak miliki sertifikat
Novie mengungkapkan, HA tidak memiliki sertifikat operator forklift. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 09/VII/2010 tentang Operator Forklift, seseorang yang bisa mengoperasikan forklif harus memiliki sertifikat.
"Salah satunya dia harus memiliki sertifikasi sebagai operator. Di Indonesia hanya ada tiga lembaga yang bisa mengeluarkan sertifikat tersebut yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP, kemudian Lembaga Sertifikasi Profesi LSP dan Kementrian Tenaga Kerja" tuturnya.