Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Terima Fee Proyek Rp 2,3 M, 10 Anggota DPRD Muara Enim Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/01/2022, 15:06 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kasus suap yang sebelumnya sempat menyeret mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani serta Bupati nonaktif Juarsah kali ini memasuki babak baru.

Sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim yang ikut terlibat kasus tersebut menjalani proses peradilan perdana secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (21/1/2022).

Adapun mereka yakni, terdakwa Indragani yang menerima uang sebesar Rp 460 juta, kemudian terdakwa Ishak Joarsah Rp 300 juta, Piardi Rp 200 juta, Subahan Rp 200 juta, Mardiansyah Rp 200 juta, Fitrianzah Rp 200 juta, Marsito Rp 200 juta, Muhardi Rp 200 juta, Ari Yoca Setiaji Rp 200 juta dan Ahmad Reo Kosuma Rp 200 juta.

Baca juga: 10 Anggota DPRD Muara Enim Segera Disidang di PN Tipikor Palembang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Beindo Maghaz dalam sidang mengungkapkan, total 10 terdakwa anggota DPRD Muara Enim menerima uang sebanyak Rp 2,3 miliar dari terpidana Robi Okta Fahlevi (sudah divonis), yang merupakan Direktur PT Enrasari selaku pemberi suap.

Sehingga, mereka pun didakwa melanggar pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Korupsi dan Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Muara Enim: Saya Belum Terima...

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Rikhi, usai sidang.

Rikhi menjelaskan, Robi Okta Fahlevi sebelumnya mendapatkan pengerjaan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, sebesar Rp 130 miliar pada tahun 2019.

Kemudian, Robi pun secara bertahap memberikan komitmen fee sebesar 10 persen untuk mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani (sudah vonis) dan Wakil Bupati Juarsah (sudah vonis). Selanjutnya, 10 anggota DPRD lainnya termasuk Aries HB (sudah vonis), mantan Ketua DPRD Muara Enim juga mendapatkan fee 5 persen dari total nilai pengerjaan proyek.

"Sebagian besar terdakwa sudah mengembalikan uangnya. Mereka rata-rata menerima suap minimal Rp 200 juta," jelas Rikhi.

Dalam persidangan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing kompak meminta agar sidang selanjutnya digelar secara offline dan berlangsung di Palembang.

Mereka mengajukan permohnan pemindahan penahanan kepada JPU KPK dari Jakarta ke Palembang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com