Salin Artikel

Terima "Fee" Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim di Sumatera Selatan yang menerima fee 16 paket proyek senilai Rp 130 miliar pada tahun anggaran 2019 divonis dengan 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (25/5/2022).

Selain itu, mereka juga mendapat pencabutan hak politik selama dua tahun.

Adapun 10 terdakwa yang terjerat kasus itu adalah Indra Gani (45), Ishak Joharsah (47), Piardi (40), Subahan (51), Mardiansah (45), Fitriansah (46), Marsito (51), Muhardi (52), Ari Yoca Setiaji (30), dan Ahmad Reo Kosumo (29).

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Hakim Efrata Happy Tarigan, sepuluh terdakwa ini dinyatakan bersalah karena telah menerima uang suap sebesar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta dari terpidana Robi Oktafahlevi (sudah vonis) selaku kontraktor agar mendapatkan pekerjaan proyek jalan di Kabupaten Muara Enim dari dana aspirasi tersebut.

Hal itu menurut Efranata telah menyalahi aturan sebagai anggota DPRD dan tidak mendukung program dari pemerintah untuk memberantas kejahatan korupsi.

"Perbuatan terdakwa sudah mengkhianati amanah masyrakat yang mena terdakwa dipilih atas perwakilan masyrakat," kata Efrata.

Atas perbuatannya, hakim pun menjatuhkan terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Korupsi dan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan masing-masing penjara selama 4 tahun. Serta pidana tambahan pencabutan hak dipilih dan memilih selama dua tahun," ujarnya.

Selain itu, sepuluh terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 200 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 200-300 juta.

Bila uang tersebut tak dibayar selama satu bulan setelah putusan, maka akan ditambah dengan pidana penjara selama satu bulan.

"Terdakwa juga membayar biaya perkara Rp 5.000," jelasnya.

Setelah vonis dibacakan, para terdakwa pun diberikan waktu selama satu pekan atas putusan tersebut apakah menerima atau mengajukan banding.

Darmadi Aljufri Kuasa Hukum untuk empat terdakwa yakni Indra Gani, Mardiansyah, Muhardi dan Fitriansah mengaku sangat menyesalkan putusan dari majelis hakim.

Sebab, dari beberapa saksi yang dihadirkan tidak ada bukti yang mengarah kepada keempat kliennya bahwa sudah menerima uang suap.

"Keterangan saksi ini sepertinya diabaikan oleh majelis. Kami kecewa, namun ini tetap keputusan hakim. Untuk upaya banding atau pikir-pikir nanti akan kami diskusikan dulu kepada para terdakwa," jelasnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Nur Azis menerangkan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu telah tepat sesuai dengan tuntutan mereka sebelumnya.

Dalam kasus ini, para terdakwa sepenuhnya sudah mengembalikan uang yang mereka terima kepada KPK.

"Tapi memang meski uang telah dikembalikan prosesnya tetap berjalan. Vonis hari ini sudah sangat sesuai dengan tuntutan kami," ujarnya.

Bupati nonaktif juga terseret

Sekadar informasi, kasus suap ini telah menyeret Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah setelah divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan terkait suap 16 paket proyek pengerjaan jalan, pada Jumat (29/10/2021).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi mengatakan bahwa Juarsah telah menerima uang suap itu sebesar Rp 3 miliar yang diberikan secara bertahap oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim, Elfin MZ Muhtar yang telah divonis lebih dulu.

Pemberian pertama berlangsung pada Oktober 2018 dengan nilai Rp 500 juta sebagai sebagai uang perkenalan.

Selanjutnya, pada Februari 2019 Juarsah kembali menerima Rp 500 juta. Kemudian pada April 2019, Elfin kembali memberikan uang kepada Juarsah Rp 1 miliar di rumah Dinas.

Begitu pun pada Juni 2019, Juarsah menerima Rp 300 juta dan Agustus 2019 Rp 700 juta dengan total suap keseluruhan mencapai Rp 3 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/25/141415178/terima-fee-proyek-10-anggota-dprd-muara-enim-divonis-4-tahun-penjara-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke