Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Nur Azis menerangkan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu telah tepat sesuai dengan tuntutan mereka sebelumnya.
Dalam kasus ini, para terdakwa sepenuhnya sudah mengembalikan uang yang mereka terima kepada KPK.
"Tapi memang meski uang telah dikembalikan prosesnya tetap berjalan. Vonis hari ini sudah sangat sesuai dengan tuntutan kami," ujarnya.
Sekadar informasi, kasus suap ini telah menyeret Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah setelah divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan terkait suap 16 paket proyek pengerjaan jalan, pada Jumat (29/10/2021).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi mengatakan bahwa Juarsah telah menerima uang suap itu sebesar Rp 3 miliar yang diberikan secara bertahap oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim, Elfin MZ Muhtar yang telah divonis lebih dulu.
Pemberian pertama berlangsung pada Oktober 2018 dengan nilai Rp 500 juta sebagai sebagai uang perkenalan.
Selanjutnya, pada Februari 2019 Juarsah kembali menerima Rp 500 juta. Kemudian pada April 2019, Elfin kembali memberikan uang kepada Juarsah Rp 1 miliar di rumah Dinas.
Begitu pun pada Juni 2019, Juarsah menerima Rp 300 juta dan Agustus 2019 Rp 700 juta dengan total suap keseluruhan mencapai Rp 3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.