SERANG, KOMPAS.com - Penjabat (PJ) Gubernur Banten Al Muktabar masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten.
Padahal, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat pelantikan 5 PJ Gubernur kemarin, sudah mengingatkan agar Pj tidak rangkap jabatan yang ditinggalkannya.
"Saat ini bahwa sah-sah saja, atau masih memungkinkan saya masih merangkap Sekda (Banten) dalam beberapa hari ini," kata Muktabar kepada wartawan di Pendopo Gubernue Banten, Kota Serang. Jumat (13/5/2022).
Menurut Muktabar, rangkap jabatan tersebut untuk mengisi kekosongan kursi Sekda hingga nanti akan diiisi oleh seorang Pj.
"Berdasarkan aturan kan bisa memungkinkan untuk apapun namanya, kalau sekarang ini PJ Sekda, karena saya sudah memegang PJ Gubernur yang otoritasnya sudah mandatori sesuai kewenangan PJ gubernur," jelas Muktabar.
Dijelaskan Muktabar, mekanisme proses pemilihan akan melalui tahapan seleksi terbuka jabatan tinggi pratama sekretaris daerah di lingkungan Pemprov Banten yang dilakukan pansel.
Terkait pengangkatan Sekda, Muktabar menegaskan bahwa kewenangannya ada di Menteri Dalam Negeri.
"Ini semua proses, karena yang meng-SK-kan PJ Sekda adalah Menteri Dalam Negeri," kata dia.
Terkiat kriteria sosok PJ Sekda Banten, Al Muktabar menyerahkan sepenuhnya melalui mekanisme yang berlaku sesuai aturan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.