Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Al Muktabar Dipilih Jadi Penjabat Gubernur Banten, Dilantik Besok

Kompas.com - 11/05/2022, 13:40 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Sekertaris Daerah Banten Al Muktabar dipilih untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten.

Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial (Pem-Kesos) Provinsi Banten, Gunawa Rusminto.

"Insya Allah, Pak Sekda (Al Muktabar) sebagai Pj-nya," kata Gunawan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: Kembali Jabat Sekda Provinsi Banten, Al Muktabar: Saya Akan Bekerja Sebaik-baiknya

Dikatakan Gunawan, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pj Gubernur Banten akan diberikan usai pelantikan yang direncanakan digelar pada Kamis (12/5/2022), di Ruang Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3 Kemendagri, Jakarta.

"Setelah dilantik nanti diserahkan (SK)," ujar Gunawan.

Dalam tiga surat undangan pelantikan yang diperoleh Kompas.com, Gubernur Banten Wahidin Halim bersama Wakilnya Andika Hazrumy diundang untuk menghadiri proses pelantikan.

Baca juga: Digugat ke PTUN, Gubernur Wahidin Tarik Surat Pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda Banten

Selain itu, Kapolda Banten, Ketua DPRD Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Sekda Banten, Danrem 064 Maulana Yusuf dan Danrem 052 Wijaya Krama pun diundang.

Undangan itu ditandatangani dan dicap basah Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro.

Untuk diketahui, masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakilnya Andika Hazrumy berakhir pada tanggal 12 Mei 2022.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri menunjuk penjabat untuk memimpin roda pemerintahan hingga pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com