Salin Artikel

Jabat Pj Gubernur Banten, Al Muktabar Rangkap Jabatan Jadi Sekda

SERANG, KOMPAS.com -  Penjabat (PJ) Gubernur Banten Al Muktabar masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten.

Padahal, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat pelantikan 5 PJ Gubernur kemarin, sudah mengingatkan agar Pj tidak rangkap jabatan yang ditinggalkannya.

"Saat ini bahwa sah-sah saja, atau masih memungkinkan saya masih merangkap Sekda (Banten) dalam beberapa hari ini," kata Muktabar kepada wartawan di Pendopo Gubernue Banten, Kota Serang. Jumat (13/5/2022).

Menurut Muktabar, rangkap jabatan tersebut untuk mengisi kekosongan kursi Sekda hingga nanti akan diiisi oleh seorang Pj.

"Berdasarkan aturan kan bisa memungkinkan untuk apapun namanya, kalau sekarang ini PJ Sekda,  karena saya sudah memegang PJ Gubernur yang otoritasnya sudah mandatori sesuai kewenangan PJ gubernur," jelas Muktabar.

Dijelaskan Muktabar, mekanisme proses pemilihan akan melalui tahapan seleksi terbuka jabatan tinggi pratama sekretaris daerah di lingkungan Pemprov Banten yang dilakukan pansel.

Terkait pengangkatan Sekda, Muktabar menegaskan bahwa kewenangannya ada di Menteri Dalam Negeri.

"Ini semua proses, karena yang meng-SK-kan PJ Sekda adalah Menteri Dalam Negeri," kata dia.

Terkiat kriteria sosok PJ Sekda Banten, Al Muktabar menyerahkan sepenuhnya melalui mekanisme yang berlaku sesuai aturan.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/13/152705778/jabat-pj-gubernur-banten-al-muktabar-rangkap-jabatan-jadi-sekda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke