Sementara itu, Feri Hyang Daika, kuasa hukum Limkau, pemilik perusahaan membenarkan pihaknya akan menutup akses jalan yang menuju tanah milik kliennya.
"Pemagaran ini bukan atas nama perusahaan tapi pribadi bapak Limkau, dalam rangka mengamankan aset, jadi yang mau kami pagar tanah kita saja yang kebetulan jadi akses jalan warga di sana," kata Feri.
Feri melanjutkan, pemagaran dilakukan karena ada akses jalan lain walau merupakan tanah milik warga lain.
Baca juga: Keluhan Pedagang Malioboro: Sekarang Lebih Berat, Boleh Jualan tapi Akses Jalan Ditutup
"Persoalan tanah warga tidak bisa digunakan jalan lagi, kita tidak tahu apa persoalannya, karena itu bukan tanggung jawab klien kami," ucap Feri.
Feri menambahkan, sebelum dilakukan pemagaran, pihaknya telah melakukan langkah-langkah preventif termasuk berkoordinasi dengan desa dan kepolisian.
"Kita punya kepentingan keamanan dan mempertahankan aset serta menunjang kegiataan perusahaan, untuk itu kalau memang pasca pemagaran ada gugatan atau apa kita siap," tutup Feri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.