Salin Artikel

Sudah Digunakan 27 Tahun, Jalan Warga Desa di Ketapang Kalbar Dipagar Perusahaan

Satu di antara warga, Herman (54) mengaku telah tinggal dan melewati jalan tersebut sejak 1995 atau 27 tahun silam.

"Terus terang, kami kecewa dengan sikap perusahaan dan pengusahanya yang memiliki pelabuhan di dekat sini," kata Herman kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).

Menurut Herman, sebelumnya di wilayah tersebut merupakan pemukiman warga, namun sebagian besar telah dibebaskan dan digusur oleh perusahaan tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, terang Herman, termasuk keluarganya, saat ini paling tidak masih ada tiga kepala keluarga (KK) yang tinggal di kawasan tersebut dan memanfaatkan akses jalan.

"Beberapa waktu lalu, perusahaan menawarkan akan membeli rumah dan tanah kami. Tapi kami tolak, karena sudah lama tinggal dan khawatir tidak dapat membangun rumah jika rumah yang ada dijual," ucap Herman.

Herman berharap perusahaan memiliki jiwa sosial. Jika mau menutup akses jalan tersebut, Herman minta perusahaan bantu membuka akses jalan alyernatif.

Herman juga berharap bantuan pemerintah desa dan daerah untuk membantu menyelesaikan persoalan.

"Tidak ada akses lain selain tanah milik warga lain yang selama ini memang bukan akses jalan yang ada," ucap Herman.


Sementara itu, Feri Hyang Daika, kuasa hukum Limkau, pemilik perusahaan membenarkan pihaknya akan menutup akses jalan yang menuju tanah milik kliennya.

"Pemagaran ini bukan atas nama perusahaan tapi pribadi bapak Limkau, dalam rangka mengamankan aset, jadi yang mau kami pagar tanah kita saja yang kebetulan jadi akses jalan warga di sana," kata Feri.

Feri melanjutkan, pemagaran dilakukan karena ada akses jalan lain walau merupakan tanah milik warga lain.

"Persoalan tanah warga tidak bisa digunakan jalan lagi, kita tidak tahu apa persoalannya, karena itu bukan tanggung jawab klien kami," ucap Feri.

Feri menambahkan, sebelum dilakukan pemagaran, pihaknya telah melakukan langkah-langkah preventif termasuk berkoordinasi dengan desa dan kepolisian.

"Kita punya kepentingan keamanan dan mempertahankan aset serta menunjang kegiataan perusahaan, untuk itu kalau memang pasca pemagaran ada gugatan atau apa  kita siap," tutup Feri.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/27/175038078/sudah-digunakan-27-tahun-jalan-warga-desa-di-ketapang-kalbar-dipagar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke