SAMARINDA, KOMPAS.com - Sebanyak 600 pekerja tambang batu bara PT Batuah Energi Prima (BEP) di Batuah, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, terancam diputus hubungan kerja (PHK).
Perusahaan pemegang IUP dengan luas konsesi seluas 1.200 hektar itu mengaku sudah tak mampu membayar upah ratusan karyawannya, karena tak bisa produksi.
"Perusahaan kami sudah 20 hari tidak produksi (batu bara) karena jalan tambang kami ditutup organisasi masyarakat (ormas)," ungkap Deputi Project Manager PT BEP, I Ketut Suardana kepada awak media di Samarinda, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Setop Produksi karena Jalan Tambang Ditutup, Karyawan Perusahaan Batu Bara Demo di Polres Kukar
I Ketut bilang untuk pemenuhan gaji karyawan, perusahaan bergantung dengan produksi batu bara. Ketika perusahaan tidak memenuhi itu, maka perusahaan tidak bisa membayar upah.
"Jadi ke depan jika kondisi berlarut, kita rumahkan dulu. Kalau kondisinya berlanjut terus terpaksa kami PHK," kata dia.
Sudah 20 hari ratusan karyawan itu turun ke lokasi tambang namun tak beraktivitas. Mereka hanya datang absen, kemudian menunggu jam pulang.
Alasan ditutup
Sebelumnya, 600 karyawan PT BEP berdemostrasi di Polres Kutai Kartanegara meminta agar polisi bertindak atas pemortalan jalan hauling (tambang) itu.
PT BEP menambang sesuai IUP Nomor 503/880/IUP-OP/DPMPTSP/VI/2007 berlokasi di Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.
Baca juga: Dua Pekan Jalan Tambang Ditutup, Ratusan Sopir Pengangkut Batu Bara Berencana Demo di Mapolda Kalsel
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Dedik Santoso menyebut pemortalan jalan tambang dilakukan oleh pihak ketiga.
Menurut Dedik, pihak ketiga mengklaim lahan seluas 22 hektar dalam areal konsesi itu, telah dibeli dari mantan direktur perusahaan tersebut.
Pihak ketiga yang dimaksud diduga seseorang bernama Tan Paulin. Oleh karyawan BEP saat demo, sosok Tan Paulin disebut sebagai "ratu koridor".
Pengacara Tan Paulin, Widi Aseno membenarkan penutupan jalan itu dilakukan kliennya.
"Bahwa sudah terjadi peralihan hak Tan Paulin atas tanah seluas kurang lebih 20 hektar itu. Dan kebetulan berada di jalan hauling PT BEP itu. Dasarnya adalah akte tanggal 29 Oktober 2021," kata dia.
Karena kepemilikan pribadi, kata Widi, kliennya bisa berhak bertindak apa saja di atas tanahnya, termasuk memortal.