"Modus yang dipakai para pelaku adalah melakukan pengisian secara berulang-ulang untuk di jual kembali melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya.
Selain menyita ribuan liter solar polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Baca juga: Ketahuan Modifikasi Tangki untuk Timbun Solar, Sopir Truk Ancam Bakar SPBU
"Polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti mobil dan truk lengkap dengan STNK, Struck pembelian, jerigen, drum, tangki modifikasi, pompa air, dan uang tunai," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 35 sampai dengan Pasal 38 KUHP tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.