Salin Artikel

Polisi Bongkar Sindikat Penyalah Guna BBM Bersubsidi di Kalsel, 3.075 Liter Solar Disita

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalsel Kombes M Rifa'i mengatakan, polisi menyita 3.075 liter solar dan mengamankan delapan tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka berinisial AS, DA, BU, SA, RS, HY, SU, dan AR masuk ke Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mengisi BBM dengan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.

Modifikasi tangki dilakukan agar saya tampung BBM semakin banyak.

"Para pelaku menggunakan mobil yang telah dimodifikasi tangkinya agar bisa menampung banyak BBM jenis solar," ujar Kombes M Rifa'i kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Selain menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi, para pelaku kata Rifa'i juga diketahui secara bergantian masuk ke SPBU dengan membawa jeriken.

Setelah solar terbeli, para pelaku kemudian menampungnya menggunakan drum yang telah disiapkan.

Usai ditampung, para pelaku kemudian menjualnya dengan harga yang lebih dari ketentuan.


"Modus yang dipakai para pelaku adalah melakukan pengisian secara berulang-ulang untuk di jual kembali melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya.

Selain menyita ribuan liter solar polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

"Polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti mobil dan truk lengkap dengan STNK, Struck pembelian, jerigen, drum, tangki modifikasi, pompa air, dan uang tunai," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 35 sampai dengan Pasal 38 KUHP tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 6 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/05/165023478/polisi-bongkar-sindikat-penyalah-guna-bbm-bersubsidi-di-kalsel-3075-liter

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke