Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Pelaku Selundupkan BBM Bersubsidi ke Jambi

Kompas.com - 10/02/2020, 21:28 WIB
Perdana Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Penyeludup Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium, G (33) di Solok Selatan, Sumatera Barat, mendapatkan BBM premium dari berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kasatreskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arvi menuturkan, G membeli premium dengan menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.

"Setelah (premium) dikumpulkan, selanjutnya G menjualnya ke Kerinci, Provinsi Jambi," kata  Arvi kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan 3.000 Liter BBM Bersubsidi

Arvi mengatakan, motif dari penyeludupan 3.000 liter BBM premium tersebut tak lain untuk mencari keuntungan.

Berdasarkan pengakuan tersangka G, keuntungan yang diperoleh minimal Rp 25.000 per jeriken.

"Tersangka dalam kali perjalanan bisa mendapatkan keuntungan Rp 2,5 juta," kata Arvi.

Arvi mengatakan G sudah beberapa kali melakukan aksinya. G mengambil keuntungan di saat premium langka di daerah tersebut.

Baca juga: Fakta Penyelundupan 35 Kg Sabu, Naik Speed Boat dari Malaysia hingga Pakai Kata Sandi

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, berhasil menggagalkan penyelundupan 3.000 liter BBM bersubsidi jenis premium.

Kasatreskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arvi mengatakan, pelaku ditangkap saat akan menyelundupkan BBM dari Solok Selatan ke Kerinci, Jambi.

"Kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada upaya penyeludupan premium dilakukan dengan menggunakan mobil Fuso," kata Arvi.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi mengamankan Mitsubishi Fuso dengan pelat nomor BA 9410 OA di Sampu, Sangir.

Dari atas mobil Fuso ditemukan 100 jeriken BBM jenis premium yang hendak dibawa ke Kerinci, Jambi.

Polisi sudah menetapkan G sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 53 huruf B Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com