Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Praktik Penjualan BBM Bersubsidi ke Penambang Emas Ilegal

Kompas.com - 20/10/2020, 18:48 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

 

PONTIANAK, KOMPAS.com – Polisi mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diperjualbelikan untuk penambangan emas ilegal di Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, Kalbar.

Dalam kasus tersebut, satu orang pemilik BBM bersubsidi berinisial PA diamankan bersama dengan barang bukti 1,3 ton solar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra melalui Kasubdit IV AKBP Sardo mengungkapkan, penangkapan terhadap PA dilakukan Sabtu (10/10/2020) saat melakukan pengangkutan minyak solar yang dimuat dalam 42 jeriken yang bermuatan 35 liter.

“Unit II Subdit IV Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar berhasil memberhentikan kendaraan yang diduga memuat bahan bakar minyak bersubsidi, saat diperiksa pelaku tidak dapat menunjukan izin usaha pengangkutan,” kata Sardo, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Diduga Korsleting, Gudang Penimbunan BBM dan 2 Rumah Warga Ludes Terbakar

Ia melanjutkan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan petugas di lapangan, PA mengakui mendapatkan BBM jenis solar bersubdisi tersebut dengan cara membeli di SPBU yang berada di Kota Singkawang dan juga dari kios penjualan minyak eceran.

“BBM yang telah dibeli ini ditampung di rumah tersangka, saat sudah banyak, solar tersebut dijual kembali kepada para penambang emas ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Sardo.

Menurut Sardo, tersangka PA telah menjalankan usaha jual beli solar bersubsidi kepada para penambang emas ilegal kurang lebih dua bulan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mako Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Sardo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com