Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Terduga Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap di Mimika, Polisi Sita 2.850 Liter Minyak Tanah

Kompas.com - 21/12/2021, 16:17 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TIMIKA, Kompas.com - Kepolisian Resor Mimika, Papua, menangkap empat orang terduga penimbun minyak tanah bersubsidi.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat di media sosial terkait kelangkaan minyak tanah menjelang hari raya Natal.

Baca juga: 6 Kru Kapal Pengangkut BBM PLN Asmat yang Selamat Dievakuasi ke Timika

Kasatreskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, polisi melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tersebut.

Tim Opsnal Reskrim menemukan sebuah mobil pikap sedang mengangkut minyak tanah sebanyak 280 liter di SP 4 pada Kamis (16/12/2021) pukul 21.00 WIT. Minyak tanah itu milik seorang warga berinisial SYR (39).

Di hari yang sama, Tim Opsnal Reskrim  menangkap SH (54) di Jalan Serui Mekar dan mengamankan barang bukti 240 liter minyak tanah.

"Dalam semalam itu, kami berhasil menangkap 2 orang yang melakukan penimbunan minyak tanah," kata Bertu di Mimika, Selasa (21/12/2021).

Pada Jumat (17/12/2021), polisi bersama pemerintah daerah melakukan inspeksi mendadak dan menangkap dua terduga penimbun minyak tanah, HY (55) dan SWP (26).

HY ditangkap di Jalan Hasanuddin dengan barang bukti minyak tanah 525 liter dan solar 30 liter.

Sedangkan SWP ditangkap juga di Jalan Hasanuddin beserta barang bukti minyak tanah sebanyak 1.805 liter.

"Total keseluruhan minyak tanah yang diamankan 2.850 liter. Ada juga minyak solar 30 liter, beserta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut BBM," ujar Bertu.

Bertu mengatakan, minyak tanah bersubsidi hanya dikonsumsi masyarakat yang memiliki kartu keluarga. Setiap keluarganya hanya dibatasi 10 liter.

Keempat orang yang ditangkap itu terbukti melakukan tindak pidana karena tidak punya izin niaga, menyimpan, mendistribusikan, mengangkut, dan menjual.

"Terkait agen-agen minyak tanah yang menjual dalam jumlah banyak kepada para pelaku penimbun BBM mereka pun akan dipanggil untuk diperiksa," tutur Bertu.

Bertu menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Modus Pasang CCTV di Kamar Mandi, Oknum Ustaz Cabul di Mimika Papua Ditangkap

Pada Pasal 55 menjelaskan, setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

"Keempat pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 60 miliar," jelas Bertu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com