Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan Minuman Beralkohol Senilai Rp 10 Miliar Digagalkan di Kepri

Kompas.com - 31/03/2022, 07:31 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KARIMUN, KOMPAS.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) khusus Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggagalkan penyelundupan minuman beralkohol (mikol).

Kali ini, sebanyak 11.655 botol mikol yang hendak diselundupkan ke pesisir timur pulau Sumatera berhasil digagalkan oleh petugas bea cukai, Jumat (25/3/2022).

Penindakan terhadap upaya penyelundupan tersebut dilakukan oleh tim operasi patroli bea cukai 'Jaring Sriwijaya 2022'.

Kepala DJBC Kepri Akhmad Rofiq mengatakan, pihaknya menggagalkan penyelundupan sebanyak 11.655 botol mikol yang diduga berasal dari Singapura.

Baca juga: Mabuk Minuman Beralkohol, Sopir Angkot Tikam Temannya di Kamar Kos

Mikol dengan nilai barang mencapai Rp. 10,4 miliar itu berhasil disita dari muatan kapal motor (KM) Rezeki Baru.

"Penyelundupan ini berhasil kita ungkap dari hasil penindakan terhadap KM Rezeki Baru, setelah dilakukan pemeriksaan didapati sebanyak 11.655 mikol yang dikemas dalam 1.174 karton," kata Rofiq di Kantor DJBC Khusus Kepri, Rabu (30/3/2022).

Rofiq menjelaskan, penindakan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh pihaknya bahwa akan ada penyelundupan mikol melalui jalur laut pada 25 Maret 2022.

Menindaklanjuti informasi itu, unit patroli kemudian diterjunkan untuk bersiaga dan melakukan pengamatan di lokasi yang diduga menjadi jalur penyelundupan.

"Kemudian, sekitar pukul 02.30 unit patroli disekitar pulau Bintan berhasil mendeteksi pergerakan kapal dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi," jelas Rofiq.

Curiga dengan gerak-gerik kapal, kata dia, petugas patroli langsung melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut.

Hanya saja, upaya pengejaran sempat terhambat lantaran kapal penyelundupan menonaktifkan AIS (Automatic Indentification System) ketika memasuki perairan daerah pabean Indonesia.

"Modus mematikan AIS ini memang sering dilakukan oleh kapal penyelundup, dengan tujuan untuk mengelabui petugas patroli bea cukai," kata Rofiq.

Rofiq mengatakan, petugas akhirnya berhasil memaksa kapal penyelundup tersebut untuk bersandar guna dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Polres Bintan Tetapkan Suami Winda Idol Tersangka Penyelundupan Minuman Beralkohol

"Petugas kemudian menemukan muatan karton yang dibalut dengan plastik hitam, setelah dibuka didapati mikol yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah," terang Rofiq.

Dari hasil penindakan itu, petugas bea cukai langsung membawa 7 orang awak kapal ke Kantor DJBC Kepri untuk menjalani pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan, kita menetapkan satu tersangka berinisial SMR selaku nahkoda KM Rezeki Baru," jelas Rofiq.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 102 huruf a UU Kepabeanan dan pasal 54 UU cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecewanya Ibu Kristianie, Anaknya Mendadak Dicoret dari Seleksi Paskibraka Nasional meski Raih Nilai Tertinggi

Kecewanya Ibu Kristianie, Anaknya Mendadak Dicoret dari Seleksi Paskibraka Nasional meski Raih Nilai Tertinggi

Regional
[POPULER NUSANTARA] Warga Sukolilo Pati Takut Motornya Diangkut Polisi | Densus 88 Geledah Rumah Tukang Bubur

[POPULER NUSANTARA] Warga Sukolilo Pati Takut Motornya Diangkut Polisi | Densus 88 Geledah Rumah Tukang Bubur

Regional
Sama-sama Olahan Daging Kambing, Apa Beda Gulai, Tongseng dan Tengkleng?

Sama-sama Olahan Daging Kambing, Apa Beda Gulai, Tongseng dan Tengkleng?

Regional
Bukit Batas di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Biaya, dan Cara Menuju

Bukit Batas di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Biaya, dan Cara Menuju

Regional
Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Kepulauan Meranti Riau

Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Kepulauan Meranti Riau

Regional
Gecok Kambing, Kuliner Khas Semarang Berbumbu Rempah

Gecok Kambing, Kuliner Khas Semarang Berbumbu Rempah

Regional
1 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Puncak

1 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Puncak

Regional
Gempa M 5,7 Guncang Pulau Doi

Gempa M 5,7 Guncang Pulau Doi

Regional
Tersangka Pengeroyok Bos Rental di Sukolilo Pati Bertambah Jadi 10 Orang

Tersangka Pengeroyok Bos Rental di Sukolilo Pati Bertambah Jadi 10 Orang

Regional
3 Kecamatan di Pati Jadi Target Operasi Kendaraan Bodong, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

3 Kecamatan di Pati Jadi Target Operasi Kendaraan Bodong, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Regional
Jelang Idul Adha, Sejumlah Hewan Kurban di Jateng Terjangkit Diare dan Cacar

Jelang Idul Adha, Sejumlah Hewan Kurban di Jateng Terjangkit Diare dan Cacar

Regional
Pengakuan Karyawan di Batam Curi 143 Ponsel dari Perusahaan: Punya Utang di Pinjol Rp 100 Juta

Pengakuan Karyawan di Batam Curi 143 Ponsel dari Perusahaan: Punya Utang di Pinjol Rp 100 Juta

Regional
Wanita Lompat ke Sumur karena Hendak Dianiaya Mantan Suami Alami Luka-luka

Wanita Lompat ke Sumur karena Hendak Dianiaya Mantan Suami Alami Luka-luka

Regional
Dua Kali Disuntik, Bayi di Sukabumi Meninggal Usai Imunisasi Empat Varian Vaksin Sekaligus

Dua Kali Disuntik, Bayi di Sukabumi Meninggal Usai Imunisasi Empat Varian Vaksin Sekaligus

Regional
Densus Antiteror Sita Buku Catatan dan Serbuk dari Kontrakan Penjual Bubur di Karawang

Densus Antiteror Sita Buku Catatan dan Serbuk dari Kontrakan Penjual Bubur di Karawang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com