Salin Artikel

Penyelundupan Minuman Beralkohol Senilai Rp 10 Miliar Digagalkan di Kepri

KARIMUN, KOMPAS.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) khusus Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggagalkan penyelundupan minuman beralkohol (mikol).

Kali ini, sebanyak 11.655 botol mikol yang hendak diselundupkan ke pesisir timur pulau Sumatera berhasil digagalkan oleh petugas bea cukai, Jumat (25/3/2022).

Penindakan terhadap upaya penyelundupan tersebut dilakukan oleh tim operasi patroli bea cukai 'Jaring Sriwijaya 2022'.

Kepala DJBC Kepri Akhmad Rofiq mengatakan, pihaknya menggagalkan penyelundupan sebanyak 11.655 botol mikol yang diduga berasal dari Singapura.

Mikol dengan nilai barang mencapai Rp. 10,4 miliar itu berhasil disita dari muatan kapal motor (KM) Rezeki Baru.

"Penyelundupan ini berhasil kita ungkap dari hasil penindakan terhadap KM Rezeki Baru, setelah dilakukan pemeriksaan didapati sebanyak 11.655 mikol yang dikemas dalam 1.174 karton," kata Rofiq di Kantor DJBC Khusus Kepri, Rabu (30/3/2022).

Rofiq menjelaskan, penindakan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh pihaknya bahwa akan ada penyelundupan mikol melalui jalur laut pada 25 Maret 2022.

Menindaklanjuti informasi itu, unit patroli kemudian diterjunkan untuk bersiaga dan melakukan pengamatan di lokasi yang diduga menjadi jalur penyelundupan.

"Kemudian, sekitar pukul 02.30 unit patroli disekitar pulau Bintan berhasil mendeteksi pergerakan kapal dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi," jelas Rofiq.

Curiga dengan gerak-gerik kapal, kata dia, petugas patroli langsung melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut.

Hanya saja, upaya pengejaran sempat terhambat lantaran kapal penyelundupan menonaktifkan AIS (Automatic Indentification System) ketika memasuki perairan daerah pabean Indonesia.

"Modus mematikan AIS ini memang sering dilakukan oleh kapal penyelundup, dengan tujuan untuk mengelabui petugas patroli bea cukai," kata Rofiq.

Rofiq mengatakan, petugas akhirnya berhasil memaksa kapal penyelundup tersebut untuk bersandar guna dilakukan pemeriksaan.

"Petugas kemudian menemukan muatan karton yang dibalut dengan plastik hitam, setelah dibuka didapati mikol yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah," terang Rofiq.

Dari hasil penindakan itu, petugas bea cukai langsung membawa 7 orang awak kapal ke Kantor DJBC Kepri untuk menjalani pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan, kita menetapkan satu tersangka berinisial SMR selaku nahkoda KM Rezeki Baru," jelas Rofiq.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 102 huruf a UU Kepabeanan dan pasal 54 UU cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/31/073105478/penyelundupan-minuman-beralkohol-senilai-rp-10-miliar-digagalkan-di-kepri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke