BATAM, KOMPAS.com - Tim Gabungan Penyidik Reskrim Polsek Bintan Timur dan Satreskrim Polres Bintan, akhirnya menetapkan MT alias A yang merupakan suami Winda Idol sebagai tersangka penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal yang dimasukan di dalam kontainer.
Hal ini diungkapkan Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Sabtu (31/3/2018) malam.
Boy mengaku A sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
"Untuk yang minuman beralkohol, yang jumlahnya lebih kurang 10.000 botol," kata Boy.
Sementara untuk kepemilikan kontainer lainnya, kepolisian masih terus melakukan pendalaman penyelidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Karena selain minuman beralkohol, lima kontainer tersbut juga ada berikan barang lainnya.
Baca juga : Indonesia Pelajari UU Minuman Beralkohol di Mesir
"Hanya satu kontainer beriskan minuman beralkohol, selebihnya berisikan kosmetik, obat obatan, alat kesehatan, pakaian serta mainan anak-anak yang akan dikirimkan keluar Bintan," jelasnya.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Tanjungpinang Arief Syafriyanto mengaku telah menerima SPDP dari penyidik Sat Reskrim Polres Bintan, terkait kasus ribuan mikol ilegal impor dalam kontainer, sejak Rabu (28/3/2018) kemarin.
"Dalam SPDP nomor B/75/III/Res.1.3/2018/reskrim/2018 tersebut, penyidik Polres Bintan telah menetapkan Muliyadi Tan alias Ahi sebagai tersangka," kata Arief Syafriyanto.
Dalam SPDP tersebut, tersangka disangkakan melanggar undang-undang pangan, undang-undang perlindungan konsumen serta undang perdagangan.
Baca juga : Tak Ada Fraksi di DPR yang Setuju Minuman Beralkohol Dijual Bebas
Untuk dua SPDP dari empat kontainer lainnya, Kejari Tanjungpinang belum menerima lanjutan dari penyidik kepolisian.