Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Bintan Tetapkan Suami Winda Idol Tersangka Penyelundupan Minuman Beralkohol

Kompas.com - 01/04/2018, 06:55 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Tim Gabungan Penyidik Reskrim Polsek Bintan Timur dan Satreskrim Polres Bintan, akhirnya menetapkan MT alias A yang merupakan suami Winda Idol sebagai tersangka penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal yang dimasukan di dalam kontainer.

Hal ini diungkapkan Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Sabtu (31/3/2018) malam.

Boy mengaku A sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

"Untuk yang minuman beralkohol, yang jumlahnya lebih kurang 10.000 botol," kata Boy.

Sementara untuk kepemilikan kontainer lainnya, kepolisian masih terus melakukan pendalaman penyelidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Karena selain minuman beralkohol, lima kontainer tersbut juga ada berikan barang lainnya.

Baca juga : Indonesia Pelajari UU Minuman Beralkohol di Mesir

"Hanya satu kontainer beriskan minuman beralkohol, selebihnya berisikan kosmetik, obat obatan, alat kesehatan, pakaian serta mainan anak-anak yang akan dikirimkan keluar Bintan," jelasnya.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Tanjungpinang Arief Syafriyanto mengaku telah menerima SPDP dari penyidik Sat Reskrim Polres Bintan, terkait kasus ribuan mikol ilegal impor dalam kontainer, sejak Rabu (28/3/2018) kemarin.

"Dalam SPDP nomor B/75/III/Res.1.3/2018/reskrim/2018 tersebut, penyidik Polres Bintan telah menetapkan Muliyadi Tan alias Ahi sebagai tersangka," kata Arief Syafriyanto.

Dalam SPDP tersebut, tersangka disangkakan melanggar undang-undang pangan, undang-undang perlindungan konsumen serta undang perdagangan.

Baca juga : Tak Ada Fraksi di DPR yang Setuju Minuman Beralkohol Dijual Bebas

Untuk dua SPDP dari empat kontainer lainnya, Kejari Tanjungpinang belum menerima lanjutan dari penyidik kepolisian.

Kompas TV Anggota DPR dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menyatakan partainya tidak setuju dengan penjualan minuman keras secara bebas dan tak berizin. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com