Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Salatiga, Penjual Minuman Beralkohol Harus Miliki Izin Khusus

Kompas.com - 14/03/2017, 17:56 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SALATIGA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Salatiga membatasi peredaran minuman beralkohol. Caranya dengan pemberian izin khusus bagi penjual minuman beralkohol.

Kasie Pemberdayaan dan Pengembangan Pasar Tradisional, Dinas Perdagangan Kota Salatiga, Sri Wisnu mengungkapkan, pelaku usaha minumal beralkohol di Kota Salatiga harus memiliki izin usaha, dengan persyaratan dan aturan yang berlaku.

"Di Kota Salatiga sendiri terdapat 9 toko yang memiliki izin usaha minol (minuman beralkohol) tersebut," ujar Sri dalam Sosialisasi Produk Hukum Daerah, Selasa (14/3/2017).

Sri menjelaskan, ada dua produk hukum daerah yang disosialisasi dalam kegiatan tersebut. Pertama, Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok dan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam sosialisasi yang dihadiri ketua RW se-Kota Salatiga ini, Sri berharap, kedua perda tersebut dikawal para tokoh masyarakat. 

"Lebih baik mengkonsumsi minuman yang sehat seperti susu daripada menikmati minol yang akan mengganggu kesehatan," ucapnya.

Asisten Pemerintahan Sekda Kota Salatiga Adhi Isnanto mengatakan, pengaruh dari rokok dan minuman beralkohol cukup mengkhawatirkan. Karenanya ia berharap para tokoh masyarakat ikut mensosialisasikannya.

"Perda ini tidak akan bisa berjalan maksimal tanpa peran serta masyarakat. Pemerintah (juga) mengatur penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk memberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com