Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Sebanyak belasan ribu botol minuman beralkohol senilai Rp 10 miliar yang hendak diselundupkan ke pesisir timur pulau Sumatera berhasil digagalkan oleh petugas bea cukai, Jumat (25/3/2022).
(HUMAS KANWIL DJBC KEPRI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+