Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penganiayaan di Karimun Kepri Dapat Restorative Justice dari Kejaksaan

Kompas.com - 30/03/2022, 22:02 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi

KARIMUN, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial HL (43) yang merupakan tersangka penganiayaan mendapat restorative justice atau keadilan restoratif dari Cabang Kejaksaan Negeri Karimun (Cabjari) di Moro.

Hal tersebut setelah Kacabjari Moro resmi menyerahkan Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada HL atas perkara tindak pidana penganiayaan kepada seorang wanita berinisial SN (42), Selasa (29/3/2022).

Baca juga: 35 Perusahaan Tunggak Pajak Kendaraan, Kejati Banten Bantu Bapenda Tagih Tunggakan

Kacabjari Moro, Haryo Nugroho mengatakan, pihaknya mengeluarkan SKP2 terhadap tersangka itu setelah dilakukannya mediasi bersama korban.

Di mana, mediasi difasilitasi langsung oleh dirinya dan jaksa penuntut umum di Cabjari Moro. Jan Fanther Rio Simanungkalit.

"Perkara tersangka dihentikan penuntutannya melalui proses mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif, pelaku telah memenuhi syarat karena baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjaranya tidak melebihi dari 5 tahun," kata Kacabjari Haryo melalui telepon, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Polda Sumut Kembali Periksa 6 Saksi, dari Sekuriti hingga Juru Masak

Haryo menjelaskan, proses mediasi telah dilakukan hingga perkara tersangka berhasil diselesaikan dengan dasar perdamaian dan tanpa paksaan antara tersangka dan korban.

Di mana, tersangka telah meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada korban atas tindakannya beberapa waktu yang lalu.

Memukul dengan kayu

Saat itu, kata dia, tersangka memukul korban dengan sebatang bayu kecil yang mengakibatkan korban mengalami memar di bagian dengkul kanan.

"Tersangka atas kesadarannya telah meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, pemukulan itu terjadi akibat kesalahpahaman. Korban dengan hati terbuka telah menerima maaf tersangka tanpa syarat apapun," jelas Haryo.

Haryo mengatakan, dalam proses mediasi itu, tersangka didampingi oleh orangtuanya, Sementara korban didampingi oleh suaminya dan disaksikan oleh kepala desa, kepala dusun, dan tokoh masyarakat setempat.

Baca juga: Tepergok Curi Motor Bersama Rekan dan Todongkan Senjata Api, Pria di Bengkulu Dihajar Massa

Perkara tersangka dihentikan atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

"Keadilan restoratif ini bertujuan memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat, khususnya untuk membangun hubungan yang baik antara tersangka dengan korban sesama warga desa yang hidup bertetangga. Sehingga, masyarakat dapat hidup rukun antar sesama warga, damai, dan mengembalikan keadaan seperti semula," terang Haryo.

Diketahui, sebelumnya tersangka dikenai Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang diancam dengan pidana penjara maksimal selama 2 tahun 8 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com