Salin Artikel

Tersangka Penganiayaan di Karimun Kepri Dapat Restorative Justice dari Kejaksaan

KARIMUN, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial HL (43) yang merupakan tersangka penganiayaan mendapat restorative justice atau keadilan restoratif dari Cabang Kejaksaan Negeri Karimun (Cabjari) di Moro.

Hal tersebut setelah Kacabjari Moro resmi menyerahkan Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada HL atas perkara tindak pidana penganiayaan kepada seorang wanita berinisial SN (42), Selasa (29/3/2022).

Kacabjari Moro, Haryo Nugroho mengatakan, pihaknya mengeluarkan SKP2 terhadap tersangka itu setelah dilakukannya mediasi bersama korban.

Di mana, mediasi difasilitasi langsung oleh dirinya dan jaksa penuntut umum di Cabjari Moro. Jan Fanther Rio Simanungkalit.

"Perkara tersangka dihentikan penuntutannya melalui proses mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif, pelaku telah memenuhi syarat karena baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjaranya tidak melebihi dari 5 tahun," kata Kacabjari Haryo melalui telepon, Rabu (30/3/2022).

Haryo menjelaskan, proses mediasi telah dilakukan hingga perkara tersangka berhasil diselesaikan dengan dasar perdamaian dan tanpa paksaan antara tersangka dan korban.

Di mana, tersangka telah meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada korban atas tindakannya beberapa waktu yang lalu.

Memukul dengan kayu

Saat itu, kata dia, tersangka memukul korban dengan sebatang bayu kecil yang mengakibatkan korban mengalami memar di bagian dengkul kanan.

"Tersangka atas kesadarannya telah meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, pemukulan itu terjadi akibat kesalahpahaman. Korban dengan hati terbuka telah menerima maaf tersangka tanpa syarat apapun," jelas Haryo.

Haryo mengatakan, dalam proses mediasi itu, tersangka didampingi oleh orangtuanya, Sementara korban didampingi oleh suaminya dan disaksikan oleh kepala desa, kepala dusun, dan tokoh masyarakat setempat.

Perkara tersangka dihentikan atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

"Keadilan restoratif ini bertujuan memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat, khususnya untuk membangun hubungan yang baik antara tersangka dengan korban sesama warga desa yang hidup bertetangga. Sehingga, masyarakat dapat hidup rukun antar sesama warga, damai, dan mengembalikan keadaan seperti semula," terang Haryo.

Diketahui, sebelumnya tersangka dikenai Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang diancam dengan pidana penjara maksimal selama 2 tahun 8 bulan.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/30/220220078/tersangka-penganiayaan-di-karimun-kepri-dapat-restorative-justice-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke