Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp 65,8 Miliar Disita di Batam

Kompas.com - 20/10/2021, 08:00 WIB
Hadi Maulana,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (BC) Tipe B Batam melakukan rangkaian operasi menekan peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal di beberapa lokasi di Kepulauan Riau (Kepri).

Dari kegiatn itu, Bea Cukai Batam menyita 63,44 juta batang rokok ilegal dan 553,1 liter minuman berlakohol ilegal. Total nilai barang yang disita itu mencapai Rp 65,8 miliar dengan potensi kerugian negara hingga Rp 42,15 miliar.

Baca juga: Pariwisata Internasional Dibuka, Bandara Hang Nadim Batam Butuh Mesin PCR bagi Wisman

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo mengatakan, peredaran rokok dan miras ilegal bisa menyababkan persaingan tidak sehat di pasaran.

“Oleh karena itu, pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok dan miras ilegal,” kata Ambang melalui telepon, Selasa (19/10/2021).

Ia mengatakan, kegiatan itu selaras dengan program “Gempur Rokok Ilegal” yang diinisiasi oleh Kantor Pusat Dirjen Bea Cukai untuk memberantas rokok ilegal secara serentak dan terpadu di Indonesia.

Bea Cukai Batam menindakalnjuti dengan melaksanakan berbagai strategi dan operasi, seperti operasi pasar pada 16 Agustus hingga 9 Oktober 2021.

“Selama periode opcuk, Bea Cukai Batam berhasil melaksanakan penindakan pada 20 tempat berbeda, seperti di wilayah Sekupang, Batam Center, Punggur dan Bengkong,” jelas Ambang.

Dari 20 tempat tersebut, BC Batam menyita berbagai merek rokok dan miras ilegal.

“Rokok ilegal sebanyak 64.331.764 batang, sedangkan miras ilegal berhasil diamankan sebanyak 553,1 liter, dengan nilai barang Rp 65.801.581.948 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp 42.154.436.846,” kata Ambang.

Kegiatan operasi cukai tersebut dilaksanakan sebagai wujud nyata menekan peredaran rokok ilegal yang dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal.

Selain itu, peredaran rokok ilegal dapat berimbas pada kesejahteraan masyarakat, karena peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau.

Baca juga: 7 Kecamatan di Batam Masuk Zona Hijau, Kasus Aktif Covid-19 Tersisa 13 Pasien

Hal itu pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.

“Di sisi lain, DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan kesehatan, penegakan hukum dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau,” kata Ambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com