Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/03/2022, 09:12 WIB
Roberthus Yewen,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KEEROM, KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Keerom, Papua secara resmi melarang peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di negeri tapal batas.

Pelarangan miras ini berdasarkan Surat Instruksi Bupati Keerom Nomor 188.5/421/BUP/Tahun 2022 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kabupaten Keerom yang dikeluarkan sejak Rabu (09/03/2022).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Terpidana Korupsi Disdik Kabupaten Keerom, Diringkus Saat Bangun Tidur

Sembilan poin

Dalam surat instruksi bupati ini terdapat sembilan poin yang disampaikan untuk melarang peredaran miras di Keerom, yaitu:

Pertama, melarang atau tidak merekomendasikan produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol jenis apapun yang memabukkan di seluruh wilayah Kabupaten Keerom.

Kedua, kepala distrik dan kepala kampung wajib melakukan langkah-langkah pengendalian dan pengawasan ketat terhadap peredaran dan penjualan miras pada masing-masing wilayah kerja distrik dan kampung.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Terpidana Korupsi Disdik Kabupaten Keerom, Diringkus Saat Bangun Tidur

Ketiga, setiap orang atau badan usaha dilarang memproduksi minuman lokal (milo), memasukan, menjual dan mengedarkan minuman beralkohol dalam bentuk dan/atau kemasan apapun dari luar daerah untuk diperdagangkan di wilayah Kabupaten Keerom.

Keempat, agar setiap orang pribadi maupun kelompok dilarang memasuki wilayah Kabupaten Keerom dan atau tempat umum dalam kondisi dipengaruhi oleh minuman beralkohol.

Kelima, melakukan pengendalian dan pengawasan ketat terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol jenis apapun di seluruh wilayah Kabupaten Keerom.

Baca juga: 9 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom Ditangkap di Bali

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com