Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/03/2022, 09:12 WIB
Roberthus Yewen,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KEEROM, KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Keerom, Papua secara resmi melarang peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di negeri tapal batas.

Pelarangan miras ini berdasarkan Surat Instruksi Bupati Keerom Nomor 188.5/421/BUP/Tahun 2022 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kabupaten Keerom yang dikeluarkan sejak Rabu (09/03/2022).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Terpidana Korupsi Disdik Kabupaten Keerom, Diringkus Saat Bangun Tidur

Sembilan poin

Dalam surat instruksi bupati ini terdapat sembilan poin yang disampaikan untuk melarang peredaran miras di Keerom, yaitu:

Pertama, melarang atau tidak merekomendasikan produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol jenis apapun yang memabukkan di seluruh wilayah Kabupaten Keerom.

Kedua, kepala distrik dan kepala kampung wajib melakukan langkah-langkah pengendalian dan pengawasan ketat terhadap peredaran dan penjualan miras pada masing-masing wilayah kerja distrik dan kampung.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Terpidana Korupsi Disdik Kabupaten Keerom, Diringkus Saat Bangun Tidur

Ketiga, setiap orang atau badan usaha dilarang memproduksi minuman lokal (milo), memasukan, menjual dan mengedarkan minuman beralkohol dalam bentuk dan/atau kemasan apapun dari luar daerah untuk diperdagangkan di wilayah Kabupaten Keerom.

Keempat, agar setiap orang pribadi maupun kelompok dilarang memasuki wilayah Kabupaten Keerom dan atau tempat umum dalam kondisi dipengaruhi oleh minuman beralkohol.

Kelima, melakukan pengendalian dan pengawasan ketat terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol jenis apapun di seluruh wilayah Kabupaten Keerom.

Baca juga: 9 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom Ditangkap di Bali

 

Keenam, bagi setiap orang baik pribadi maupun kelompok yang tidak mematuhi hal-hal sebagaimana tersebut diatas akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, bagi distributor, sub distributor, pengecer, yang tidak mematuhi hal-hal sebagaimana tersebut diatas akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis dan pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedelapan, melaksanakan instruksi Bupati ini dengan penuh rasa tanggung jawab.

Kesembilan, instruksi ini dimulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Surat instruksi Bupati Keerom ini telah ditetapkan di Arso pada 09 Maret 2022 dan telah ditandatangani secara resmi oleh Bupati Keerom, Piter Gusbager.

Baca juga: Gempa M 5,3 Guncang Keerom, Getarannya Terasa hingga Jayapura

Penjelasan Sekda

Sekretaris Daerah (Sekda) Keerom, Trisiswanda Indra  membenarkan mengenai surat edaran Bupati Keerom, terkait dengan pelarangan miras di Kabupaten Keerom.

Menurut Indra, surat edaran ini akan disampaikan kepada setiap kepala distrik dan kepala kampung.

Sehingga penegakan terhadap peredaran miras dapat dilaksanakan dengan baik oleh aparat pemerintah di masing-masing distrik dan kampung.

“Hari ini baru akan disampaikan ke para ka distrik dan para kampung,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon selulernya, Kamis (10/03/2022).

Baca juga: Bawa AC hingga Penanak Nasi dari Rumah Dinas, Mantan Bupati Keerom Jadi Tersangka Penggelapan

Indra mengatakan, instruksi Bupati Keerom mengenai pelarangan miras tentunya mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelarangan Miras di Kabupaten Keerom.

“Instruksi ini untuk menerapkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang pasalnya mengatur tentang pelarangan miras di Kabupaten Keerom,” ujarnya.

Baca juga: Daftar Gubernur Papua, Mulai dari Gubernur Zainal Abidin Syah hingga Lukas Enembe

 

Ketua Ikatan Pelajar, Mahasiswa Keerom di Jayapura, Marthen Taiget mengatakan, pihaknya mendukung penuh instruksi terkait peredaran miras yang ada di Kabupaten Keerom.

“Kami mendukung penuh pelarangan miras yang telah ditetapkan oleh Pemda Keerom melalui Bupati Keerom,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya secara terpisah.

Menurut Marthen, pelarangan peredaran miras yang dikeluarkan oleh Pemda Keerom tentunya akan memberikan dampak yang positif ke depan bagi warga masyarakat di Keerom.

Selain itu, dapat mengurangi tingkat kejahatan yang disebabkan oleh miras di Keerom.

“Dengan pelarangan peredaran miras ini tentunya angka kejahatan yang disebabkan oleh miras dapat diminimalisir dan dapat mengurangi gangguan Kamtibmas di Keerom,” tuturnya.

Marthen berharap, Pemda Keerom bisa menegakan aturan pelarangan miras ini dengan melakukan patroli secara rutin.

“Kami berharap tidak hanya larang saja, tetapi harus secara rutin melakukan patroli dan menegakkan aturan, sehingga jika kedapatan ada oknum-oknum yang masih menjual harus ditindak tegas,” harapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com