Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijanjikan Uang Rp 100.000, 2 Murid Futsal Dicabuli Pelatih di TPU Palembang

Kompas.com - 10/03/2022, 09:53 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dengan iming-iming memberikan uang Rp 100.000, PN (22), seorang pelatih futsal di Palembang, Sumatera Selatan, mencabuli dua muridnya sendiri.

Mirisnya, aksi yang menimpa KN (15) dan DM (15) tersebut berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Telaga Swidak kawasan Seberang Ulu (SU) II Palembang, saat siang hari.

Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Kompol Masnoni mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada 14 Januari 2022.

Baca juga: Pria Ini Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 8 Bulan, Saat Ditangkap Melawan Polisi

Kejadian pencabulan berawal saat kedua muridnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapatkan pesan dari tersangka. Pesan itu berisi ajakan berbuat mesum.

Kedua korban sempat menolak. Namun, PN tidak kehabisan akal, dia menawarkan uang jajan Rp 100.000 kepada kedua korban jika menuruti keinginannya itu.

“Kedua korban akhirnya mau dan mereka diajak keliling menggunakan sepeda motor. Saat melintas di TPU, tersangka lalu berhenti dan melakukannya di sana pada siang hari,” kata Masnoni, saat melakukan gelar perkara, Kamis (10/3/2022).

Menurut Masnoni, usai melakukan aksinya kepada KN dan DM, tersangka pun pergi dengan dalih akan mengambil uang untuk diberikan kepada kedua korban.

Akan tetapi, PN malah kabur dan tak kembali lagi ke lokasi hingga mereka kembali bertemu di tempat latihan futsal.

“Pelaku ini adalah pelatih futsal korban. Aksi diketahui setelah korban bercerita kepada orangtuanya, sampai dilaporkan ke kami,” ujarnya.

Baca juga: Modus Ajari Cara Wudu, Guru Ngaji di Palembang Cabuli 3 Murid SD

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kamis (24/3/2022), Unit I Subdit IV Renakta langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka PN di rumahnya kawasan Plaju Palembang.

Ketika penangkapan berlangsung, PN pun mengakui perbuatannya tersebut. Sehingga, ia pun terancam dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

“Kami masih melakukan penyelidikan apakah ada korban lagi,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com