BIMA, KOMPAS.com- Dalam waktu tiga hari, Densus 88 Mabes Polri menangkap empat orang warga Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Terbaru, Densus 88 menangkap seorang warga berinisial Al yang berprofesi sebagai tukang las pada Rabu (9/3/2022).
Sedangkan pada hari Senin (7/3/2022), Densus 88 menangkap tiga orang warg.
Mereka adalah Lt yang berasal dari Kelurahan Penaraga, Kecamatan Rasanae Timur, lalu Sof dari Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Kemudian MS yang berasal dari kecamatan yang sama dengan Sof.
Baca juga: Gempa M 5,2 Terjadi di Bima NTB, Tak Berpotensi Tsunami
Ketua RT 02 RW 01 Kelurahan Penatoi Jainuddin mengungkapkan, dirinya ikut menyaksikan saat Densus 88 menggeledah rumah MS.
Dari rumah MS, ditemukan sepucuk pistol rakitan dengan empat peluru.
"Kebetulan saya yang turut menyaksikan penggeledahan setelah warga saya ditangkap," kata Jainuddin, seperti dilansir dari Tribun Lombok.
Baca juga: 9 Fakta Kota Bima, NTB, dari Peninggalan Kesultanan Bima hingga Masjid Terapung