Salin Artikel

Peredaran Miras di Keerom Resmi Dilarang

Pelarangan miras ini berdasarkan Surat Instruksi Bupati Keerom Nomor 188.5/421/BUP/Tahun 2022 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kabupaten Keerom yang dikeluarkan sejak Rabu (09/03/2022).

Sembilan poin

Dalam surat instruksi bupati ini terdapat sembilan poin yang disampaikan untuk melarang peredaran miras di Keerom, yaitu:

Pertama, melarang atau tidak merekomendasikan produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol jenis apapun yang memabukkan di seluruh wilayah Kabupaten Keerom.

Kedua, kepala distrik dan kepala kampung wajib melakukan langkah-langkah pengendalian dan pengawasan ketat terhadap peredaran dan penjualan miras pada masing-masing wilayah kerja distrik dan kampung.

Ketiga, setiap orang atau badan usaha dilarang memproduksi minuman lokal (milo), memasukan, menjual dan mengedarkan minuman beralkohol dalam bentuk dan/atau kemasan apapun dari luar daerah untuk diperdagangkan di wilayah Kabupaten Keerom.

Keempat, agar setiap orang pribadi maupun kelompok dilarang memasuki wilayah Kabupaten Keerom dan atau tempat umum dalam kondisi dipengaruhi oleh minuman beralkohol.

Kelima, melakukan pengendalian dan pengawasan ketat terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol jenis apapun di seluruh wilayah Kabupaten Keerom.


Keenam, bagi setiap orang baik pribadi maupun kelompok yang tidak mematuhi hal-hal sebagaimana tersebut diatas akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, bagi distributor, sub distributor, pengecer, yang tidak mematuhi hal-hal sebagaimana tersebut diatas akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis dan pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedelapan, melaksanakan instruksi Bupati ini dengan penuh rasa tanggung jawab.

Kesembilan, instruksi ini dimulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Surat instruksi Bupati Keerom ini telah ditetapkan di Arso pada 09 Maret 2022 dan telah ditandatangani secara resmi oleh Bupati Keerom, Piter Gusbager.

Penjelasan Sekda

Sekretaris Daerah (Sekda) Keerom, Trisiswanda Indra  membenarkan mengenai surat edaran Bupati Keerom, terkait dengan pelarangan miras di Kabupaten Keerom.

Menurut Indra, surat edaran ini akan disampaikan kepada setiap kepala distrik dan kepala kampung.

Sehingga penegakan terhadap peredaran miras dapat dilaksanakan dengan baik oleh aparat pemerintah di masing-masing distrik dan kampung.

“Hari ini baru akan disampaikan ke para ka distrik dan para kampung,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon selulernya, Kamis (10/03/2022).

Indra mengatakan, instruksi Bupati Keerom mengenai pelarangan miras tentunya mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelarangan Miras di Kabupaten Keerom.

“Instruksi ini untuk menerapkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang pasalnya mengatur tentang pelarangan miras di Kabupaten Keerom,” ujarnya.


Ketua Ikatan Pelajar, Mahasiswa Keerom di Jayapura, Marthen Taiget mengatakan, pihaknya mendukung penuh instruksi terkait peredaran miras yang ada di Kabupaten Keerom.

“Kami mendukung penuh pelarangan miras yang telah ditetapkan oleh Pemda Keerom melalui Bupati Keerom,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya secara terpisah.

Menurut Marthen, pelarangan peredaran miras yang dikeluarkan oleh Pemda Keerom tentunya akan memberikan dampak yang positif ke depan bagi warga masyarakat di Keerom.

Selain itu, dapat mengurangi tingkat kejahatan yang disebabkan oleh miras di Keerom.

“Dengan pelarangan peredaran miras ini tentunya angka kejahatan yang disebabkan oleh miras dapat diminimalisir dan dapat mengurangi gangguan Kamtibmas di Keerom,” tuturnya.

Marthen berharap, Pemda Keerom bisa menegakan aturan pelarangan miras ini dengan melakukan patroli secara rutin.

“Kami berharap tidak hanya larang saja, tetapi harus secara rutin melakukan patroli dan menegakkan aturan, sehingga jika kedapatan ada oknum-oknum yang masih menjual harus ditindak tegas,” harapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/10/091221078/peredaran-miras-di-keerom-resmi-dilarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke