Keenam, bagi setiap orang baik pribadi maupun kelompok yang tidak mematuhi hal-hal sebagaimana tersebut diatas akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketujuh, bagi distributor, sub distributor, pengecer, yang tidak mematuhi hal-hal sebagaimana tersebut diatas akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis dan pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedelapan, melaksanakan instruksi Bupati ini dengan penuh rasa tanggung jawab.
Kesembilan, instruksi ini dimulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Surat instruksi Bupati Keerom ini telah ditetapkan di Arso pada 09 Maret 2022 dan telah ditandatangani secara resmi oleh Bupati Keerom, Piter Gusbager.
Baca juga: Gempa M 5,3 Guncang Keerom, Getarannya Terasa hingga Jayapura
Sekretaris Daerah (Sekda) Keerom, Trisiswanda Indra membenarkan mengenai surat edaran Bupati Keerom, terkait dengan pelarangan miras di Kabupaten Keerom.
Menurut Indra, surat edaran ini akan disampaikan kepada setiap kepala distrik dan kepala kampung.
Sehingga penegakan terhadap peredaran miras dapat dilaksanakan dengan baik oleh aparat pemerintah di masing-masing distrik dan kampung.
“Hari ini baru akan disampaikan ke para ka distrik dan para kampung,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon selulernya, Kamis (10/03/2022).
Baca juga: Bawa AC hingga Penanak Nasi dari Rumah Dinas, Mantan Bupati Keerom Jadi Tersangka Penggelapan
Indra mengatakan, instruksi Bupati Keerom mengenai pelarangan miras tentunya mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelarangan Miras di Kabupaten Keerom.
“Instruksi ini untuk menerapkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang pasalnya mengatur tentang pelarangan miras di Kabupaten Keerom,” ujarnya.
Baca juga: Daftar Gubernur Papua, Mulai dari Gubernur Zainal Abidin Syah hingga Lukas Enembe