BANGKA, KOMPAS.com - Bendahara Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisial IW (47) resmi ditahan jaksa terkait dugaan korupsi Rp 1,2 miliar.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan, proses hukum dilakukan setelah sebelumnya ada temuan dari Inspektorat.
"Iya benar dari Inspektorat dan dilanjutkan proses hukumnya," kata Erzaldi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).
Baca juga: Beredar Informasi soal Razia Masker dan Denda Rp 250.000 di Bangka Belitung, Ini Kata Polisi
Menurut Erzaldi, Pemprov Babel menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada kejaksaan dan tim Inspektorat Provinsi.
"Apakah nanti ada pengembalian kerugian negara atau tidak, bisa nanti langsung sama Inspektorat," ujar Erzaldi.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 4 Februari 2022
Adapun IW saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pangkalpinang selama 20 hari pertama.
Penahanan dilakukan kejaksaan setelah proses penyidikan digelar di Kantor Kejaksaan pada 31 Januari 2022.
Penahanan itu tertuang dalam Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melalui Asisten Tindak Pidana Khusus.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Daru Tri Sadono mengatakan, IW selaku bendahara pengeluaran diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.