BANGKA, KOMPAS.com - Kantor Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung digeledah polisi.
Penggeledahan dilakukan pada hari yang sama saat pejabat di dinas kesehatan ditahan Kejaksaan karena kasus dugaan penyimpangan APBD 2021.
Baca juga: Diduga Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar, Bendahara Dinkes Bangka Belitung Ditahan
Sementara, penggeledahan tersebut dilakukan polisi terkait dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan 10 tahun lalu, tepatnya pada 2011.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi mengatakan, penggeledahan dilakukan tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) pada Senin (31/1/2022) pagi.
"Ya, benar telah dilakukan kegiatan penggeledahan terkait pemenuhan rekomendasi dari BPK RI dan KPK RI terhadap perkara tipidkor pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2011 di Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata Maladi saat dikonfirmasi, Senin malam.
Penggeledahan Kantor Dinkes dilakukan berdasar Laporan Polisi Nomor LP/A-169/III/2016/Babel/Spkt tanggal 29 Maret 2016 dan surat perintah Penyidikan Nomor Sp.Dik/09/IV/2016/Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2016.
Kemudian diterbitkan surat perintah Penyidikan Nomor Sp.Dik/29.a/VI/2021/Ditreskrimsus tertanggal 24 Juni 2021 dan Surat Ketua Pengadilan Negeri Tipidkor Pangkalpinang Nomor 1/P.P/Pen.Pid-TPK/2022/PN Pgp tertanggal 21 Januari 2022.
Menurut Maladi, dari penggeladahan tersebut, Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus belum menemukan seluruh dokumen sesuai rekomendasi dari BPK dan KPK.
Baca juga: 2 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Tanjung Berikat Bangka Tengah, Ini Kata Polisi
"Namun ada juga beberapa dokumen yang didapatkan yang ada kaitan dengan pengadaan alkes (alat kesehatan) tahun 2011," jelasnya.
"Nanti yang lain kalau sudah ada perkembangan, akan kami sampaikan lagi," jelas Maladi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.