KOMPAS.com - Habib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf, tokoh agama di Pamekasan, Jawa Timur, ditangkap polisi pada Senin (31/1/2022) malam.
Penangkapan dilakukan karena Satreskrim Polres Pamekasan telah mengantongi bukti dugaan pencabulan anak didik di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Habib Yusuf.
Habib Hasan, adik Habib Yusuf, mengatakan, kakaknya ditangkap saat hendak mengisi pengajian di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, pada Senin malam.
Ia mengaku kecewa dengan Polres Pamekasan dan karena penangkapan yang dilakukan tersebut adalah paksaan.
Hasan juga menyebut petugas tak membawa surat penangkapan saat mengamankan Habib Yusuf.
"Mengecewakan masyarakat, dan surat penangkapan tidak ada, ini paksaan," ujar dia, Senin malam.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana mengatakan, pencabulan itu dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya di kediamannya.
Menurut keterangan korban, pencabulan dilakukan di dalam kamar.
"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," kata AKP Tomy Prambana.
"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," tambah dia.
Baca juga: Mahasiswa di Pamekasan Demo Tolak Cawabup yang Pernah Berurusan dengan KPK
Ia juga menjelaskan, sebelum menangkap Habib Yusuf Alkaf, pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekitar November 2021
Namun, dua kali surat pemanggilan dilayangkan, yang bersangkutan tak hadir di Mapolres Pamekasan.
"Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan. Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka," ujar dia.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Pamekasan Masih Tinggi, Penjual Gorengan Pilih Perkecil Ukuran
Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Saat ini, Habib Yusuf Alkaf menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.