PANGKALPINANG, KOMPAS.com- Seorang pejabat bendahara berinisial IW (47) di Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditahan kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,2 miliar.
Penahanan IW dilakukan setelah proses penyidikan yang digelar di kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Jelang Imlek, PLN Bangka Belitung Pastikan Stok Batu Bara PLTU Cukup
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Daru Tri Sadono mengatakan, IW selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran APBD 2021.
"Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pangkalpinang selama 20 hari terhitung sejak 31 Januari 2022 sampai dengan 19 Februari 2022," kata Daru.
IW digiring petugas keluar ruang kejaksaan dengan mengenakan rompi warna oranye menuju mobil tahanan.
Baca juga: Sisa Anggaran di Bangka Belitung Capai Rp 798,38 Miliar