Salin Artikel

Bendahara Dinkes Diduga Korupsi Rp 1,2 Miliar, Ini Kata Gubernur Babel

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan, proses hukum dilakukan setelah sebelumnya ada temuan dari Inspektorat.

"Iya benar dari Inspektorat dan dilanjutkan proses hukumnya," kata Erzaldi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).

Menurut Erzaldi, Pemprov Babel menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada kejaksaan dan tim Inspektorat Provinsi.

"Apakah nanti ada pengembalian kerugian negara atau tidak, bisa nanti langsung sama Inspektorat," ujar Erzaldi.

Adapun IW saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pangkalpinang selama 20 hari pertama.

Penahanan dilakukan kejaksaan setelah proses penyidikan digelar di Kantor Kejaksaan pada 31 Januari 2022.

Penahanan itu tertuang dalam Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melalui Asisten Tindak Pidana Khusus.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Daru Tri Sadono mengatakan, IW selaku bendahara pengeluaran diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/05/170338578/bendahara-dinkes-diduga-korupsi-rp-12-miliar-ini-kata-gubernur-babel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke