KOMPAS.com - Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda kembali menunjukkan aktivitas vulkanik yang signifikan.
Saat ini status Gunung Anak Krakatau dinaikan dari waspada menjadi siaga sehingga masyarakat dan wisatawan dilarang melakukan aktivitas dalam radius lima kilometer dari puncak..
Baca juga: Gunung Anak Krakatau Naik Status Jadi Siaga, Ini Imbauan bagi Warga
"Hasil pemantauan visual dan instrumental menunjukkan adanya kenaikan aktivitas yang semakin signifikan dan tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau dinaikkan dari waspada (level II) menjadi siaga (level III) terhitung Minggu, 24 April 2022, pukul 18.00 WIB," kata Kepala Badan Geologi Eko Budi Lelono.
Baca juga: PVMBG: Material Erupsi Gunung Anak Krakatau Tak Bahayakan Warga Banten dan Sebesi
Sebelumnya, Berdasarkan foto dari kamera CCTV di situs Magma Indonesia yang diakses pukul 22.14 WIB, terlihat jelas pijaran lava di kawah gunung tersebut.
Baca juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi, Pijaran Lahar Terlihat dari Kawah Gunung
Terkait aktivitas ini, berikut adalah beberapa fakta Gunung Anak Krakatau yang bisa Anda simak.
Gunung Anak Krakatau merupakan gunung api yang berada di Selat Sunda antara pulau Jawa dan Sumatera.
Dilansir dari laman vsi.esdm.go.id, Gunung Anak Krakatau berada pada komplek Krakatau bersama tiga pulau lain yaitu Rakata, Sertung, dan Panjang.
Jika Pulau Rakata, Sertung, dan Panjang adalah bekas kaldera gunung Krakatau (Purba), maka
Anak Krakatau merupakan gunung api yang muncul setelah letusan pada tahun 1927.
Kini Gunung Anak Krakatau masuk dalam wilayah administratif Provinsi Lampung.
Dilansir dari laman magma.esdm.go.id, Gunung Anak Krakatau berada pada Level II (Waspada).
Lebih lanjut berdasar Peta Kawasan Rawan Bencana maka hampir seluruh tubuh Gunung Anak Krakatau dalam radius 2 kilometer dan area di sekitarnya merupakan kawasan rawan bencana.
Potensi bahaya lontaran material lava, aliran lava, dan hujan abu lebat berada di sekitar kawah dalam radius 2 km dari kawah aktif.
Sementara hujan abu dapat terjadi di beberapa wilayah tergantung pada arah dan kecepatan angin.
Dilansir dari laman lampungprov.go.id, Gunung Anak Krakatau diketahui memiliki luas sekitar 320 hektar yang keseluruhannya merupakan pulau tak berpenghuni.
Gunung Anak Krakatau sendiri masuk dalam kawasan cagar alam Krakatau yang dikelola oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Lampung.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.