MANADO, KOMPAS.com - Sub Direktorat I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara mendapati sejumlah bahan kimia berbahaya yang disimpan di dalam gudang sebuah perusahaan di Watutumou III, Minahasa Utara, pada Kamis (3/2/2022).
"Petugas awalnya melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022).
Baca juga: Pria di Minahasa Selatan Tembak Warga Berboncengan Motor Saat Iring-iringan Jenazah
Menurut Jules, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di gudang milik perusahaan tersebut.
"Petugas menemukan sejumlah bahan kimia berbahaya, terdiri dari 174 kaleng sianida, 10 karung jin chan, 20 karung caustic soda flakes, 19 jeriken corrosive, serta 19 jeriken hydrogen peroxide," kata Jules.
Baca juga: Pro Kontra Museum Holocaust di Minahasa, Sebagian Sebut untuk Edukasi, Lainnya Nilai Tak Relevan
Saat pemeriksaan itu, pemilik usaha tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen izin perdagangan terkait bahan-bahan kimia berbahaya tersebut.
Petugas Ditreskrimsus Polda Sulut kemudian menutup sementara gudang milik perusahaan tersebut, dengan memasang garis polisi.
"Selanjutnya Ditreskrimsus akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulut, terkait aktivitas perusahaan tersebut yang diduga memperdagangkan bahan-bahan kimia berbahaya," kata Jules.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.