Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal Kenal di Medsos, Seorang Siswi SMP Disekap dan Diperkosa 2 Hari oleh Tiga Pemuda

Kompas.com - 05/02/2022, 14:09 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Palembang, Sumatera Selatan berinisial AM (13) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga pemuda.

Akibat kejadian tersebut, ketiga pelaku berinisial FB (21), MH (24) dan MF (22) harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang usai ditangkap oleh petugas.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Kasus Pengemudi Pajero yang Tabrak 4 Penarik Becak di Palembang Berakhir Damai

Awalnya, korban AM berkenalan dengan FB melalui media sosial.

Kemudian, FB mengajak AM untuk bertemu pada malam hari untuk jalan-jalan.

Karena terbujuk ajakan pelaku, korban akhirnya berjanji bertemu di kawasan 7 Ulu Palembang, tepatnya di bawah Jembatan Ampera.

Baca juga: Perempuan Tangerang Diperkosa dan Dirampok di Dalam Angkot, Selamat Usai Dilempar Pelaku ke Sungai

"Saat bertemu korban pelaku ini mengajak dua pelaku lain untuk bertemu di penginapan," kata Tri, Sabtu (5/2/2022).

Tanpa sepengetahuan AM, pelaku FB langsung menuju ke tempat penginapan kawasan Kecamatan Ilir Timur I.

Sesampai di lokasi, AM pun sempat menolak untuk masuk lantaran ia curiga dengan gerak-gerik pelaku.

"Tapi korban dipaksa untuk masuk, bahkan diancam akan dijual bila menolak," ujar Kasat.

Ketika berada di kamar, AM terkejut melihat dua pelaku lain yaitu MH dan AF. Hingga akhirnya pemerkosaan itu terjadi secara bergilir.

"Handphone korban juga diambil pelaku dan dijual," ungkapnya.

Tri melanjutkan, ketiga pelaku menyekap korban selama dua hari di penginapan tersebut.

Selama disekap, korban pun selalu dipaksa untuk melayani ketiga pelaku.

"Setelah dua hari korban lalu diantar pelaku pulang dan kejadian ini langsung dilaporkan," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Undang–Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com