Salin Artikel

Berawal Kenal di Medsos, Seorang Siswi SMP Disekap dan Diperkosa 2 Hari oleh Tiga Pemuda

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Palembang, Sumatera Selatan berinisial AM (13) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga pemuda.

Akibat kejadian tersebut, ketiga pelaku berinisial FB (21), MH (24) dan MF (22) harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang usai ditangkap oleh petugas.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (1/2/2022).

Awalnya, korban AM berkenalan dengan FB melalui media sosial.

Kemudian, FB mengajak AM untuk bertemu pada malam hari untuk jalan-jalan.

Karena terbujuk ajakan pelaku, korban akhirnya berjanji bertemu di kawasan 7 Ulu Palembang, tepatnya di bawah Jembatan Ampera.

"Saat bertemu korban pelaku ini mengajak dua pelaku lain untuk bertemu di penginapan," kata Tri, Sabtu (5/2/2022).

Tanpa sepengetahuan AM, pelaku FB langsung menuju ke tempat penginapan kawasan Kecamatan Ilir Timur I.

Sesampai di lokasi, AM pun sempat menolak untuk masuk lantaran ia curiga dengan gerak-gerik pelaku.

"Tapi korban dipaksa untuk masuk, bahkan diancam akan dijual bila menolak," ujar Kasat.

Ketika berada di kamar, AM terkejut melihat dua pelaku lain yaitu MH dan AF. Hingga akhirnya pemerkosaan itu terjadi secara bergilir.

"Handphone korban juga diambil pelaku dan dijual," ungkapnya.

Tri melanjutkan, ketiga pelaku menyekap korban selama dua hari di penginapan tersebut.

Selama disekap, korban pun selalu dipaksa untuk melayani ketiga pelaku.

"Setelah dua hari korban lalu diantar pelaku pulang dan kejadian ini langsung dilaporkan," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Undang–Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/05/140950978/berawal-kenal-di-medsos-seorang-siswi-smp-disekap-dan-diperkosa-2-hari-oleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke