PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode Alex Noerdin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang terkait dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PT PDPDE, Kamis (3/2/2022).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, tedakwa Alex Noerdin dihadirkan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Palembang.
Namun, sebelum sidang dimulai ketua Majelis Hakim Abdul Azis mendadak memberikan imbauan kepada seluruh yang hadir.
Baca juga: Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Palembang, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Akan Segera Disidang
"Kepada keluarga, pengunjung, agar sidang ini berintegritas dan berjalan adil, jangan coba-coba menghubungi Majelis Hakim maupun Hakim," kata Abdul Azis
Imbauan ini sebelumnya tak pernah disampaikan oleh Abdul Azis pada sidang-sidang kasus korupsi yang ia pimpin di Pengadilan Negeri Palembang.
Ia pun ikut mengimbau kepada seluruh pengunjung atau siapapun untuk melapor bila terdapat seseorang yang menghubungi hakim atau majelis hakim kepada KPK Maupun Mahkamah Agung.
"Penyuap dan pemberi suap sama-sama dikenakan pidana. Jadi jangan coba-coba menghubungi hakim atau Majelis,"ujarnya.
Tak hanya itu, Abdul Azis pun sempat menyampaikan nomor aduan ke Mahkama Agung dan KPK di ruang sidang untuk segera dihubungi jika terdapat hal-hal yang ganjil.
"Siapapun pemberi dan penerima sama-sama di pidana,"tegasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Baca juga: Eks Kapolres OKU Timur Sumsel AKBP Dalizon Ditahan Mabes Polri Terkait Suap Anak Alex Noerdin
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak Kamis (16/9/2021) pagi.
Selain itu, penyidik juga menetapkan mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu 30.194.452.79 Dolar Amerika Serikat yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
Selain itu, juga ada kerugian negara senilai 63.750 Dolar AS dan Rp 2,13 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.