Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana di Palembang, Ketua Majelis Hakim: Jangan Coba-coba Hubungi Hakim

Kompas.com - 03/02/2022, 13:04 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode Alex Noerdin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang terkait dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PT PDPDE, Kamis (3/2/2022).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, tedakwa Alex Noerdin dihadirkan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Palembang.

Namun, sebelum sidang dimulai ketua Majelis Hakim Abdul Azis mendadak memberikan imbauan kepada seluruh yang hadir.

Baca juga: Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Palembang, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Akan Segera Disidang

"Kepada keluarga, pengunjung, agar sidang ini berintegritas dan berjalan adil, jangan coba-coba menghubungi Majelis Hakim maupun Hakim," kata Abdul Azis

Imbauan ini sebelumnya tak pernah disampaikan oleh Abdul Azis pada sidang-sidang kasus korupsi yang ia pimpin di Pengadilan Negeri Palembang.

Ia pun ikut mengimbau kepada seluruh pengunjung atau siapapun untuk melapor bila terdapat seseorang yang menghubungi hakim atau majelis hakim kepada KPK Maupun Mahkamah Agung.

"Penyuap dan pemberi suap sama-sama dikenakan pidana. Jadi jangan coba-coba menghubungi hakim atau Majelis,"ujarnya.

Tak hanya itu, Abdul Azis pun sempat menyampaikan nomor aduan ke Mahkama Agung dan KPK di ruang sidang untuk segera dihubungi jika terdapat hal-hal yang ganjil.

"Siapapun pemberi dan penerima sama-sama di pidana,"tegasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Baca juga: Eks Kapolres OKU Timur Sumsel AKBP Dalizon Ditahan Mabes Polri Terkait Suap Anak Alex Noerdin

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak Kamis (16/9/2021) pagi.

Selain itu, penyidik juga menetapkan mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu 30.194.452.79 Dolar Amerika Serikat yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Selain itu, juga ada kerugian negara senilai 63.750 Dolar AS dan Rp 2,13 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com