PALEMBANG, KOMPAS.com - Polda Sumatera Selatan akhirnya membenarkan bahwa AKBP Dalizon yang merupakan mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur saat ini sedang ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri terkait penerimaan suap Rp 2 miliar oleh Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi mengatakan, suap yang diterima oleh AKBP Dalizon itu berlangsung saat ia menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel pada 2020.
Namun, seluruh penyidikan diserahkan semua kepada pihak Bareskrim Mabes Polri.
“Kami sampaikan itu benar adanya bahwa ada oknum Polda yang menerima aliran dana tersebut, terhadap oknum tersebut saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri,” kata Supriadi, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Suap di Muba, Jaksa Sebut Anak Alex Noerdin Dapat Fee Proyek Rp 2,6 Miliar
Menurut Supriadi, sampai saat ini baru AKBP Dalizon yang ditahan dan menjalani pemeriksaan terkait penerima suap tersebut.
Sementara itu, terkait mantan Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris yang disebut sempat ikut terlibat, penyelidikannya tidak bisa dilakukan.
“Kasat Reserse Muba sudah almarhum, jadi tidak bisa lagi dilanjutkan. Sekarang AKBP Dalizon sudah dicopot sebagai Kapolres OKU Timur dan sekarang sudah ada Plt-nya sembari menunggu pengganti baru dari Kapolri,” ujarnya.
Baca juga: Ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Diisolasi 14 Hari
Pihak Polda Sumsel pun, menurut Supriadi, akan mempersilakan penyidik dari Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap siapa pun yang terlibat.
Selain itu, ia berharap kasus ini menjadi contoh kepada Polres lain agar dapat bertugas secara netral tanpa ada kepentingan apa pun.
“Kalau butuh saksi yang diperiksa lagi tidak menutup kemungkinan, tapi yang ditangani Mabes Polri baru AKBP Dalizon. Tugas Polri memberikan pelayanan ke masyarakat, kalau memang harus diproses, ya diproses, jangan ada kepentingan,” ungkapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.