Salin Artikel

Eks Kapolres OKU Timur Sumsel AKBP Dalizon Ditahan Mabes Polri Terkait Suap Anak Alex Noerdin

PALEMBANG, KOMPAS.com - Polda Sumatera Selatan akhirnya membenarkan bahwa AKBP Dalizon yang merupakan mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur saat ini sedang ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri terkait penerimaan suap Rp 2 miliar oleh Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi mengatakan, suap yang diterima oleh AKBP Dalizon itu berlangsung saat ia menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel pada 2020.

Namun, seluruh penyidikan diserahkan semua kepada pihak Bareskrim Mabes Polri.

“Kami sampaikan itu benar adanya bahwa ada oknum Polda yang menerima aliran dana tersebut, terhadap oknum tersebut saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri,” kata Supriadi, Selasa (25/1/2022).

Menurut Supriadi, sampai saat ini baru AKBP Dalizon yang ditahan dan menjalani pemeriksaan terkait penerima suap tersebut.

Sementara itu, terkait mantan Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris yang disebut sempat ikut terlibat, penyelidikannya tidak bisa dilakukan.

“Kasat Reserse Muba sudah almarhum, jadi tidak bisa lagi dilanjutkan. Sekarang AKBP Dalizon sudah dicopot sebagai Kapolres OKU Timur dan sekarang sudah ada Plt-nya sembari menunggu pengganti baru dari Kapolri,” ujarnya.

Pihak Polda Sumsel pun, menurut Supriadi, akan mempersilakan penyidik dari Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap siapa pun yang terlibat.

Selain itu, ia berharap kasus ini menjadi contoh kepada Polres lain agar dapat bertugas secara netral tanpa ada kepentingan apa pun.

“Kalau butuh saksi yang diperiksa lagi tidak menutup kemungkinan, tapi yang ditangani Mabes Polri baru AKBP Dalizon. Tugas Polri memberikan pelayanan ke masyarakat, kalau memang harus diproses, ya diproses, jangan ada kepentingan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang kasus suap pengerjaan empat proyek pengerjaan jalan yang menjerat Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi, yakni Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori, Eddy Umari Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, Achmad Fadly Kabid PUPR Muba, serta Irfan selaku Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muba.

Herman Mayori saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Suhandy yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, pelaku suap terhadap Dodi Reza Alex Noerdin, membeberkan fakta baru. 

Ia menyebutkan, suap tersebut tak hanya melibatkan anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Namun, turut menyeret pihak kepolisian dari Polda Sumatera Selatan serta Polres Muba.

"Pada 2020 ada Rp 2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda (Sumsel) terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber uang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya," kata Herman yang hadir secara virtual, Kamis (20/1/2022).

Untuk diketahui, Eddy Umari adalah Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba yang juga ditetapkan sebagai tersangka, di mana ia ikut tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Adapun Irfan adalah Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muba dan kini masih berstatus sebagai saksi.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/25/135001978/eks-kapolres-oku-timur-sumsel-akbp-dalizon-ditahan-mabes-polri-terkait-suap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke