Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Uang dan Perhiasan Majikan Senilai Rp 2 M, Dua Pembantu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Kompas.com - 05/02/2022, 15:18 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru di Riau menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, kedua pelaku berinisial I (30) dan LA (16).

Baca juga: Cerita Polisi di Riau Gagalkan Aksi Jambret, Tabrak Motor Penjambret hingga Jatuh dan Terluka

Kedua pelaku merupakan asisten rumah tangga (ART), yang menggasak uang dan barang berharga milik majikannya.

"Kedua pelaku kita tangkap setelah kabur ke Lampung pada Jumat (4/2/2022). Kedua pelaku adalah ART di rumah korban berinisial DI (39)," kata Andrie dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).

Andrie menjelaskan, pencurian uang dan perhiasan milik majikan dilakukan kedua pelaku di rumah korban di Jalan Gulama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Terekam CCTV, Tukang Parkir Gagalkan Pencurian Motor, Pelaku Sempat Todongkan Pistol

Saat itu, sekitar jam 18.30 WIB, korban melihat pintu kamar rumahnya dalam keadaan rusak.

Setelah dilakukan pengecekan isi kamar, ternyata uang Rp 120 juta telah hilang.

Kemudian, 10 buah jam tangan mewah, tas koper, suplemen, dan emas 4 gram.

"Kerugian korban ditaksir Rp 2 miliar," sebut Andrie.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Pekanbaru.

Dari hasil penyelidikan, kata Andri, pelaku diketahui kabur ke Lampung.

Petugas langsung berangkat untuk menangkap pelaku.

Untuk menangkap kedua pelaku, Polresta Pekanbaru dibantu tim Jatanras Polda Riau dan Polda Lampung.

"Kedua pelaku berhasil kami tangkap di Lampung. Saat kami interogasi, mereka mengakui perbuatannya," ujar Andrie.

Dari tangan pelaku, sebut dia, disita barang bukti 2 unit sepeda motor, perhiasan, dan 8 buah jam mewah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curat, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com