Sebelumnya diberitakan, pelaku pengiriman PMI ilegal berinisial I dan R ditangkap di Kabupaten Karimun, Kepri.
Keduanya berupaya untuk mengirimkan sebanyak 22 orang calon pekerja migran ke Malaysia, Minggu (16/1/2022).
Pelaku saat ini dikenakan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Sedangkan seluruh calon PMI ilegal diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk dilakukan pemulangan ke daerah asal masing-masing.
"Ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Ditpolairud Polda Kepri dalam mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal," ujar Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nanang Indra Bakti .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.