MEDAN, KOMPAS.com - Nahkoda kapal tanpa nama berinisial JM (39) yang mengangkut 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui perairan laut Asahan pada Jumat (7/1/2022), mengaku dibayar Rp 5 juta.
Dia kini dijerat dengan UU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: Kapal Tanpa Nama Dihentikan Petugas, Ternyata Angkut 52 PMI Ilegal ke Malaysia
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Danlanal TBA Letkol Laut (P) Robinson Henrik Etwiory dan pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Asahan, Eko Hartarto di Mapolres Asahan, Sabtu (8/1/2022).
Putu menjelaskan, mulanya JM, warga Jalan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjung Balai itu dihubungi seorang perempuan berinisial N warga Pematang Pasir, Teluk Nibung pada Kamis (6/1/2022) pukul 10.00 WIB.
"N menawarkan kepada JM untuk membawa atau mengantarkan orang ke Malaysia, daerah Morit dengan upah Rp 5 juta," katanya.
Baca juga: Polisi Berantas Preman, 10 Pelaku Pungli dan Penjudi Ditangkap di Asahan
N, kata Putu, juga akan memberikan upah Rp 4 juta kepada kunca (tukang mesin) dan anggotanya sebesar Rp 2 juta.
Setelah angka itu disepakati, JM bersama dengan G, A, dan T menuju kapal yang setiap harinya digunakan untuk mencari ikan di tangkahan PT. Timur Jaya Beting Kuala Kapias
Baca juga: Kapal Tanpa Nama Dihentikan Petugas, Ternyata Angkut 52 PMI Ilegal ke Malaysia