BATAM, KOMPAS.com – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang mengamankan satu warga Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) bernama Supoyo karena diketahui menjadi pemilik penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Lokasi penampungan PMI ilegal itu berada di kawasan Bengkong Indah, Batam.
Agar tidak dicurigai sebagai lokasi penampungan PMI ilegal, Supoyo menjadikan aset miliknya menjadi rumah kos.
Modus ini diketahui dari hasil penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (8/1/2022) pekan lalu. Saat itu, petugas berhasil mengamankan 11 orang calon PMI ilegal.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan dua orang lain bernama Mardiati asal Purbalingga, dan Handoyo yang berasal dari Purwokerto.
Ketiga tersangka ini diduga merupakan jaringan penyalur PMI secara ilegal, yang akan diberangkatkan ke Malaysia dari wilayah Kepulauan Riau.
"Peran mereka beda-beda, Supoyo pemilik lokasi penampungan. Sementara Mardiati dan Handoyo, mereka ini yang membawa para calon PMI ilegal dari daerah asal sampai tiba di Batam," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Tri Nuryanto usai menggelar silaturahmi di Mapolresta Barelang, Sabtu (15/1/2022).
Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Batam, Diduga Oknum RT RW Jual ROW Jalan untuk Kavling
Dia mengatakan, tersangka Supoyo juga bertindak menjadi penjemput para calon PMI ilegal yang tiba di Batam melalui Bandara Hang Nadim Batam.
Kemudian, tersangka Mardianti menjadi perekrut delapan orang calon TKI dari Purbalingga dan pemilik perusahaan penyalur TKI fiktif.