Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Kos Penampungan PMI Ilegal di Batam, 3 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 15/01/2022, 11:32 WIB
Hadi Maulana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang mengamankan satu warga Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) bernama Supoyo karena diketahui menjadi pemilik penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Lokasi penampungan PMI ilegal itu berada di kawasan Bengkong Indah, Batam.

Agar tidak dicurigai sebagai lokasi penampungan PMI ilegal, Supoyo menjadikan aset miliknya menjadi rumah kos.

Baca juga: Ternyata, Tempat Hiburan di Dekat Masjid Agung Batam yang Suguhkan Tari Striptis Hanya Miliki Izin Rumah Makan

Modus ini diketahui dari hasil penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (8/1/2022) pekan lalu. Saat itu, petugas berhasil mengamankan 11 orang calon PMI ilegal.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan dua orang lain bernama Mardiati asal Purbalingga, dan Handoyo yang berasal dari Purwokerto.

Ketiga tersangka ini diduga merupakan jaringan penyalur PMI secara ilegal, yang akan diberangkatkan ke Malaysia dari wilayah Kepulauan Riau.

"Peran mereka beda-beda, Supoyo pemilik lokasi penampungan. Sementara Mardiati dan Handoyo, mereka ini yang membawa para calon PMI ilegal dari daerah asal sampai tiba di Batam," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Tri Nuryanto usai menggelar silaturahmi di Mapolresta Barelang, Sabtu (15/1/2022).

Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Batam, Diduga Oknum RT RW Jual ROW Jalan untuk Kavling

Dia mengatakan, tersangka Supoyo juga bertindak menjadi penjemput para calon PMI ilegal yang tiba di Batam melalui Bandara Hang Nadim Batam.

Kemudian, tersangka Mardianti menjadi perekrut delapan orang calon TKI dari Purbalingga dan pemilik perusahaan penyalur TKI fiktif.

Begitu juga dengan tersangka Handoyo yang menjadi penyalur tiga calon TKI ilegal dari Banyumas dan Purwokerto.

"Mardiayati dan Handoyo ini seperti rekan kerja, tidak hanya merekrut. Mereka juga membiayai segala bentuk administrasi, hingga medical check up dan swab PCR masing-masing calon PMI ini, sebelum diantar langsung ke Batam melalui jalur udara," kata Tri.

Kasus ini terungkap karena kecurigaan masyarakat mengenai aktivitas di rumah kos milik Supoyo.

Baca juga: Soal Tempat Hiburan Malam di Dekat Masjid Agung Batam, Ini Kata Wakil Wali Kota

Warga curiga karena banyak orang yang tidak dikenal di kos itu, namun kerap melakukan aktivitas di dalam kediaman Supoyo.

"Ketiganya mengaku sudah menjalani ini selama kurun waktu satu tahun belakangan. Mereka sebut per orang mereka bisa mendapatkan untung Rp 3 juta," terang Tri.

Karena perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 81 junto pasal 83 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan masa hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahakam Ulu Ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Banjir hingga 27 Mei

Mahakam Ulu Ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Banjir hingga 27 Mei

Regional
Diduga Dipaksa Cerai, Pria di Banyuasin Aniaya Kedua Mertua

Diduga Dipaksa Cerai, Pria di Banyuasin Aniaya Kedua Mertua

Regional
Pemuda di Tarakan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Pemuda di Tarakan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo, Pengungsian Dibuka 3 Hari

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo, Pengungsian Dibuka 3 Hari

Regional
Dampak Banjir Lahar di Sumbar, 450 Hektar Lahan Pertanian Alami Puso

Dampak Banjir Lahar di Sumbar, 450 Hektar Lahan Pertanian Alami Puso

Regional
Berkomitmen pada Zakat, Danny Pomanto Dinobatkan Jadi Duta Zakat Indonesia

Berkomitmen pada Zakat, Danny Pomanto Dinobatkan Jadi Duta Zakat Indonesia

Regional
Kronologi Ibu-ibu Tampar Anggota Polisi di Makassar, Tak Terima Lapaknya Ditertibkan

Kronologi Ibu-ibu Tampar Anggota Polisi di Makassar, Tak Terima Lapaknya Ditertibkan

Regional
Kembalikan Formulir Pilkada ke PDI-P, Wali Kota Semarang Sebut Kriteria Pasangannya

Kembalikan Formulir Pilkada ke PDI-P, Wali Kota Semarang Sebut Kriteria Pasangannya

Regional
Puncak Kemarau di Jateng Diprediksi Juli dan Agustus 2024, Waspada Cuaca Ekstrem

Puncak Kemarau di Jateng Diprediksi Juli dan Agustus 2024, Waspada Cuaca Ekstrem

Regional
Siswa SD Hilang pada Banjir Sumbar, Korban Sempat Tulis Puisi tentang Hutan

Siswa SD Hilang pada Banjir Sumbar, Korban Sempat Tulis Puisi tentang Hutan

Regional
Wakil Wali Kota Teguh Prakosa Daftar Jadi Bakal Cawalkot Solo di PDI-P

Wakil Wali Kota Teguh Prakosa Daftar Jadi Bakal Cawalkot Solo di PDI-P

Regional
Dampak Banjir Bandang Mahakam Ulu, Belum Ada Listrik Menyala di Ujoh Bilang

Dampak Banjir Bandang Mahakam Ulu, Belum Ada Listrik Menyala di Ujoh Bilang

Regional
Bawa Hasil Bumi dan Barongsai, Wali Kota Semarang Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada ke PDI-P

Bawa Hasil Bumi dan Barongsai, Wali Kota Semarang Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada ke PDI-P

Regional
Kronologi Ayah Banting Bayinya hingga Tewas di Empat Lawang, Ternyata Sering Lakukan KDRT

Kronologi Ayah Banting Bayinya hingga Tewas di Empat Lawang, Ternyata Sering Lakukan KDRT

Regional
Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com