BATAM, KOMPAS.com – Dugaan mafia tanah kembali mencuat di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang saat ini dikeluhkan oleh warga Kavling Sumber Sari RT 02/RW 07, Sagulung.
Dugaan ini mencuat, setelah keluhan yang disampaikan Rosmauli Sinaga (46) salah satu warga yang sudah terlanjur membeli lahan dan membangun rumah permanen di lahan tersebut.
Belakangan diketahui bahwa lahan yang dibeli Rosmauli merupakan bagian dari daerah milik Jalan (DMJ) atau Right of way (ROW), bagi kawasan Perumahan yang saat ini akan dikembangkan oleh PT Nasada Surya Abadi.
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Mafia Tanah di Bogor, Salah Satunya Eks Pegawai Honorer DJKN Kemenkeu
Rosmauli mengatakan, dia merasa ditipu oleh oknum RT dan RW setempat, karena status kepemilikan lahannya yang tidak jelas.
Sampai detik ini Rosmauli tidak bisa mengurus surat-surat lahannya, meski sudah memiliki kwitansi pembelian dari pengembang dan surat pernyataan hibah dari RT/RW setempat.
Dalam kwitansi yang dimiliki Rosmauli, tertera nama Mangasa Simanjuntak. Mangasa sebelumnya menjabat sebagai Ketua RT 02 dan saat ini menjabat sebagai Ketua RW.
“Rumah kami di ROW jalan dan sudah bayar Rp 20 juta. Awalnya pengembang menjanjikan bahwa jalan akan dipindah. Tapi sekarang kan, sudah dibikin parit bagaimana mau dibikin jalan lagi? Nah kan tidak ada lagi jalan yang dijanjikan mereka (Pengembang) untuk dipindahkan,” kata Rosmauli melalui telepon, Jumat (14/1/2022)
Selain Rosmauli, sejumlah warga lain yang membeli lahan tersebut juga merasa ditipu.
Saat ini, diketahui telah ada sembilan rumah yang dibangun permanen dan semi permanen di ROW jalan tersebut.
“Kan, tidak enak kalau seperti ini, kami ini bisa dibilang korban lah karena untuk mengurus yang sudah berdiri tidak bisa,” papar Rosmauli.
Rosmauli mendapatkan lahan tersebut dari PT Nasada Surya Abadi selaku pengembang kawasan. Dia berkata, pihak pengembang mengaku sudah mendapatkan izin pengelolaan lahan dari RT/RW setempat.
Saat ini pihak warga sedang melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri.
"Kami sudah susah mengurus izin lahan tempat tinggal kami. Ditambah saat ini pengembang malah ingin membangun jalan, telat di lahan yang sudah ada bangunan kami. Kami tanya pengembang tentang surat pendukung, selain kwitansi dari RT/RW. Disana mereka bilang kalau pengembang gak punya apa yang kami minta," tegas Rosmauli.
Dihubungi terpisah, pihak PT Nasada Surya Abadi mengaku tidak mengetahui perihal status lahan yang sebenarnya telah diperuntukkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai ROW jalan.
Pihak pengembang, mengaku hanya menandatangani surat pernyataan hibah yang disaksikan oleh RT/RW setempat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.