Begitu juga dengan tersangka Handoyo yang menjadi penyalur tiga calon TKI ilegal dari Banyumas dan Purwokerto.
"Mardiayati dan Handoyo ini seperti rekan kerja, tidak hanya merekrut. Mereka juga membiayai segala bentuk administrasi, hingga medical check up dan swab PCR masing-masing calon PMI ini, sebelum diantar langsung ke Batam melalui jalur udara," kata Tri.
Kasus ini terungkap karena kecurigaan masyarakat mengenai aktivitas di rumah kos milik Supoyo.
Baca juga: Soal Tempat Hiburan Malam di Dekat Masjid Agung Batam, Ini Kata Wakil Wali Kota
Warga curiga karena banyak orang yang tidak dikenal di kos itu, namun kerap melakukan aktivitas di dalam kediaman Supoyo.
"Ketiganya mengaku sudah menjalani ini selama kurun waktu satu tahun belakangan. Mereka sebut per orang mereka bisa mendapatkan untung Rp 3 juta," terang Tri.
Karena perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 81 junto pasal 83 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan masa hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.