Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Riau

Kompas.com - 19/01/2022, 16:42 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai di Riau menangkap tiga orang pelaku terkait pengiriman pekerja migran indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia, Selasa (18/1/2022).

Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid menyebutkan, para pelaku itu yakni warga Kota Dumai berinisial Z, dan warga Kabupaten Bengkalis berinisial IS serta S.

Kholid menjelaskan, terbongkarnya sindikat pengiriman PMI ilegal itu setelah polisi menggrebek sebuah rumah di Jalan Said Umar, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Baca juga: Polisi Gagalkan Pemberangkatan 11 Calon Pekerja Migran Ilegal di Sumut

"Pengungkapan berawal dari penggerebekan yang kami lakukan di sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan sementara untuk para PMI," ujar Kholid dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Penggerebekan itu, sambungnya, juga diperkuat dengan laporan dari warga yang diterima petugas terkait adanya aktivitas tidak biasanya di rumah tersebut.

Di rumah itu, petugas menemukan 28 orang PMI terdiri dari 16 pria dan 12 wanita, yang berasal dari berbagai daerah di Riau.

Baca juga: Pria Onani di Pinggir Jalan Riau Akhirnya Diamankan Polisi, Pelaku: Saya Minta Maaf

Rencananya, mereka akan diberangkatan ke Malaysia.

"Mereka ini mengaku sudah melakukan pembayaran masing-masing sebanyak Rp 5 juta kepada para tersangka," kata Kholid.

Petugas pun langsung memburu pelaku usai penggerebekan itu.

Awalnya, petugas berhasil mengamankan tersangka Z di Dumai, yang bertugas sebagai penyedia makanan kepada 28 PMI.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan kejahatan yang sama.

Pelaku Z juga mengaku bekerja sama dengan dua pelaku lainnya, IS dan S.

"Setelah kami lakukan pengembangan, tersangka IS dan S berhasil ditangkap di Kota Pekanbaru. Peran kedua tersangka ini adalah sebagai penyedia tempat dan transportasi," kata Kholid.

Ia menyebutkan, 28 orang PMI yang menjadi korban langsung dipulangkan ke tempat asal mereka masing-masing.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 83 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017,  dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun atau denda Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com