Salin Artikel

Dua Pelaku Pengiriman 22 PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap di Karimun, Begini Modusnya

BATAM, KOMPAS.com – Jajaran Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menyelamatkan 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, yang akan dikirim ke Malaysia, Minggu (16/1/2022).

Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan dua pelaku berinisial I dan R, di dua lokasi berbeda di Kabupaten Karimun, Kepri.

Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan, demi merayu para calon pekerja migran, komplotan pelaku ini menggunakan dua modus berbeda.

Salah satunya adalah menjanjikan upah sebagai pekerja migran sebesar Rp 3 juta hingga Rp 6,5 juta.

"Selain itu modus lain adalah keberangkatan yang lebih cepat dibandingkan berangkat melalui jalur resmi. Dengan membayar uang muka sebesar Rp 3 juta," kata  melalui telepon, Jumat (21/1/2022).

Modus dengan upah itu diakui oleh F (26), salah satu calon PMI asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang kini akan dipulangkan ke daerah asal.

Walau demikian, sebagai syarat utama dari pihak penyalur, F harus rela untuk tidak mendapatkan upah selama dua bulan, setelah bekerja di salah satu perkebunan sawit yang ada di Malaysia.

"Syaratnya cuma dua bulan gaji aja bang. Selebihnya mengenai makan dan akomodasi saya hingga sampai di Malaysia, ditanggung oleh penyalur," ungkapnya lirih.

Ia sendiri mengetahui bahwa keberangkatannya menuju Malaysia akan melalui jalur ilegal.

Walau demikian, F mengaku tidak keberatan saat menerima tawaran dari salah satu agen pencari kerja yang ditemuinya di kampung halaman.

"Di sana saya juga enggak ada kerja yang jelas bang. Saya tahu kalau itu jalur ilegal, tapi mau bagaimana lagi," papar F.

Tidak hanya itu, untuk dapat tiba di Batam, Ia juga mengaku bahwa dibiayai oleh agen perekrut yang berasal dari kampung halamannya.

Dengan bekerja sebagai buruh kasar di perkebunan Malaysia, F berharap dapat memenuhi kebutuhan keluarganya saat ini.

Namun kini, harapan itu harus dikuburnya setelah jaringan penyalur ilegal ini, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

"Nanti cari kerja di kampung lagi lah bang. Mau bagaimana lagi, ini kita mau dipulangkan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku pengiriman PMI ilegal berinisial I dan R ditangkap di Kabupaten Karimun, Kepri.

Keduanya berupaya untuk mengirimkan sebanyak 22 orang calon pekerja migran ke Malaysia, Minggu (16/1/2022).

Pelaku saat ini dikenakan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Sedangkan seluruh calon PMI ilegal diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk dilakukan pemulangan ke daerah asal masing-masing.

"Ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Ditpolairud Polda Kepri dalam mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal," ujar Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nanang Indra Bakti .

https://regional.kompas.com/read/2022/01/21/102320178/dua-pelaku-pengiriman-22-pmi-ilegal-ke-malaysia-ditangkap-di-karimun-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke